Sistem jasa transportasi online hingga kini belum berpihak kepada para pengemudinya.
Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal yang juga presidiun KATO kepada wartawan di Gedung LBH Jakarta, Jalan Mendut, Jakarta Pusat, Jumat (30/3).
"Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator, karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi," kata Said.
Menurutnya, yang harus dilakukan Presiden Jokowi adalah menginstruksikan para menteri terkait agar membuat surat keputusan bersama (SKB) yang intinya memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pengemudi online.
"Dalam SKB itu, harus diatur nilai tarif bawah yang diterima oleh pengemudi. Seperti layaknya para buruh menerima upah minimum sebagai jaring pengaman agar tidak menjadi absolut miskin," terang Iqbal.
[wid]