Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati mengklaim peruÂsahaannya sudah berusaha dan masih mendorong masyarakat di berbagai pelosok daerah untuk melakukan registrasi. Hal ini untuk mengikuti arahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Telkomsel mengimbau keÂpada pelanggan untuk langsung melakukan registrasi nomor prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu KeluarÂga (KK)," ujarnya dalam pesanÂnya kepada
Rakyat Merdeka.Adita mengatakan, sejauh ini pihaknya dengan pemerintah sudah berusaha mengingatkan masyarakat salah satunya melaÂlui pesan singkat yang diterima langsung oleh pelanggan. Tidak mudah memang mengajak seÂluruh masyarakat, tapi menuÂrutnya tidak ada pilihan bagi pelanggan selain patuh jika tidak ingin nomornya terhapus.
Di batas waktu yang telah mendesak ini dia kembali mengingatkan bahwa registrasi nomor prabayar sangat bermanÂfaat. Registrasi bisa memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutaÂma dalam memberikan perlindÂungan kepada pelanggannya.
Ajak Lembaga Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha meminta Menkominfo tidak bergerak sendirian tapi melibatkan lemÂbaga lain misalnya KementeÂrian Dalam Negeri. Apalagi kondisi sudah mepet, mengÂingat besok 28 Februari 2018 sudah batas akhir registrasi nomor seluler prabayar KomÂinfo diminta mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat. Hal ini untuk menghindari keruÂgian bagi masyarakat.
Isu krusial ada di daerah pedesaan dan wilayah terluar nusantara. Dia mempertanyaÂkan apakah sosialisasi ini sudah ditangkap penduduk di pelosok daerah. Pratama melihat SMS resmi dari Kemenkominfo dinilai tak cukup kuat membuat masyarakat tunduk pada aturan melakukan registrasi.
"Tidak semua masyarakat kita menyikapi imbauan KomÂinfo lewat SMS. Karena ini proÂgram nasional, terkait keamanÂan nasional dan kependudukan, memang perlu berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kemendagri," terang chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (
Communication and Information System Security Research Center) ini.
Sebagaimana diketahui, Kominfo sejak 31 Oktober 2017 mensosialisasikan regisÂtrasi SIM card prabayar untuk mengurangi kejahatan siber. Bagi masyarakat yang belum mendaftar sampai tenggat waktu, tidak akan bisa melakuÂkan panggilan keluar dan mengirim SMS selama 15 hari sejak 1 Maret 2018. ***
BERITA TERKAIT: