Di jagat media sosial belaÂkangan ini berseliweran isu driver taksi online memprotes Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan KenÂdaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Bahkan, beredar kabar, seruan kepada driver taksi online untuk melakukan demontrasi besar-besaran pada hari ini di Jakarta. Penolakan ini dilakukan tak lepas dari rencana pemerintah akan menerapkan secara penuh Permenhub 108 mulai 1 Februari 2018. Taksi yang tidak tidak memenuhi persyaratan akan ditindak tegas.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan melihat, seÂjauh ini komitmen stakeholder untuk melaksanakan Permenhub 108 cukup baik. Menurutnya, driver yang menentang aturan itu hanya sedikit.
"Pengamatan saya tidak ada yang keberatan. Penyedia layanan dan asosiasi driver online (ADO) setuju dan mendukung penerapan aturan ini. Penolakan hanya dari oknum-oknum saja," ungkap Tigor kepada
Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Tigor menuturkan, semua pihak harus mendukung pemÂberlakuan aturan tersebut agar sistem transportasi menjadi lebih tertib. Apalagi, pemerintah sudah memberikan masa penyeÂsuaian selama tiga bulan kepada
driver online. Jika ada aturan yang dianggap kurang pas, nanti bisa sambil jalan dievaluasi.
Tigor memandang secara umum isi Permenhub sudah cukup bagus. Misalnya, soal ketentuan yang ditolah sejumlah driver seperti kewajiban mengÂgunakan surat izin mengemudi (SIM) khusus, uji kendaraan (KIR), dan pemasangan stiker angkutan online.
"Semua itu memang harus dipenuhi. Misalnya, SIM dan KIR, itu bukan kepada mereka saja (online) diterapkan, angkutan konvensional juga sama," terangnya.
Menurut Tigor, dari PermenÂhub yang perlu dikaji yakni mengenai penetapan kuota. Tapi, ditegaskannya dirinya bukan menolak aturannya. Hanya saja dalam menentukan kuota harus dilakukan melalui kajian yang lebih dalam dan tepat sehingga taksi online bisa berjalan dan taksi konvensional tetap hidup.
Managing Director Grab InÂdonesia, Ridzki Kramadibrata menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan PermenÂhub 108/ secara penuh pada 1 Februari 2018. Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra Grab di lapangan.
"Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalaÂhan-permasalahan tersebut," ungkap Ridzki dalam keterangan resminya, Sabtu (27/01).
Dia menegaskan, Grab Indonesia siap terus bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi.
"Agar implementasi PerÂmenhub dapat berjalan dengan lancar. Kami juga meminta keÂpada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap konÂdusif," pintanya.
Hal yang sama disampaikan, Ketua Umum
Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey. "Kami tegaskan, kami tidak terlibat dalam rencana aksi 29 Januari (hari ini). Karena kami mendukung penerapan Permenhub 108," kata ChrisÂtiansen dalam keterangan yang diterima
Rakyat Merdeka. Dia menuturkan, dukungan ini murni berasal dari aspirasi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) ADO di 13 Provinsi. Menurutnya, Permenhub108 sudah mengakomodir kepentingan driver online. Dan, isinya jauh lebih baik dari Permenhub sebelumnya.
Sosialisasi Sudah Optimal Menhub Budi Karya Sumadi membantah pihaknya tidak optimal menyosialisasikan PerÂmenhub 108. "Bohong kalau ada (driver) bilang belum tahu aturan. Sosialisasi sudah dilakukan 2 tahun berjalan. Kami melakuÂkan sosialisasi secara masif," kata BKS-panggilan akrabnya, kepada
Rakyat Merdeka. BKS santai menanggapi beÂredarnya kabar rencana demo driver taksi online. Dia yakin isu tersebut tidak benar. Jika pun terjadi, jumlahnya sedikit. Karena, banyak asosiasi driver sudah memahami dan menduÂkung Permenhub.
"Saran saya (ke penolak) tidak perlu emosional. Kalau tidak ada aturan, sama saja ilegal. Dan, mereka bisa dikejar-kejar oleh siapa saja," pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: