"Sebenarnya rencana
holding BUMN itu bagus secara textbook atau di atas kertas. Tapi pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dan harus dikaji ulang rencana tersebut," kata mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli dalam keterangannya di Jakarta.
Rizal meminta pemerintah berhitung secara matang terkait realisasi konsep
holding BUMN. Sebab, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai luput dari analisa pemerintah seperti upaya efektivitas dan efisiensi manajemen BUMN.
"Pembentukan holding hanya bermanfaat jika peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat
economic of scale. Jika tidak ada penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, pembentukan
holding gagal dan tidak bermanfaat," papar Rizal.
Pemerintah, lanjut Rizal, sebaiknya berhati-berhati dalam mengimplementasi
holding BUMN. "Jika kegagalan terjadi, maka pembentukan
holding akan menambah birokrasi dan memperpanjang rantai pengambil keputusan, dan juga biaya. Jangan sampai ide
holding BUMN bersifat coba-coba dan
experimental," ujarnya.
Guna merealisasikan konsep
holding BUMN, pemerintah telah merilis sejumlah landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dalam
beleid tersebut, wacana holding sendiri akan menyasar banyak BUMN yang bergerak di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, perbankan, pangan dan konstruksi.
[wid]
BERITA TERKAIT: