Demikian disampaikan praktisi hukum, Rikrik Rizkiyana. Rikrik pun menilai Tirta Investama terbukti tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monpoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Begitulah model bisnis yang dilakukan produsen Aqua. Dengan demikian, tidak ada praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan, apalagi monopoli," kata Rikrik dalam keterangannya (Kamis, 30/11).
Karena itulah, Rikrik mengharapkan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih bijak dalam menangani kasus yang bermula dari somasi produsen air minum pesaing Aqua, yaitu Le Minerale, yang dimiliki oleh kelompok usaha Mayora melalui anak perusahaannya, PT Tirta Fresindo Jaya. Kasusnya masih ditangani oleh KPPU.
Somasi tersebut berlatar belakang dari aduan 1 toko di Karawang yang diturunkan statusnya dari 'Star Outlet' menjadi 'Whole Seller'. Penurunan status ini memiliki konsekuensi besaran potongan harga (diskon) dari distributor kepada toko berkurang.
"Mengacu pada UU, Tirta Investama tidak terbukti melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Sebab tidak ada perjanjian yang dibuat oleh manajemen, yang mengakibatkan adanya praktik monopoli," demikian Rikrik.
[wid]
BERITA TERKAIT: