"Fraksi Partai Nasdem sangat mendukung kebijakan itu karena memberikan peluang, terutama kepada UMKM yang selama ini kegiatan produksinya menggunakan listrik rumah tangga," kata anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem, Kurtubi saat Dialektika Demokrasi bertema "Perubahan Listrik, Berkah atau Musibah" di Media Center DPR, Kamis (16/11).
Menurut dia, kebijakan itu dibuat dikarenakan PLN kelebihan daya dan harus diserap. PLN membuka jalan dam memberikan inisiatif kepada pemerintah agar pelanggan PLN berkesempatan menggunakan listrik lebih banyak dari sekarang.
"Kebijakan ini juga mengubah struktur penggolongan pelanggan. Tadinya 13 ada golongan kira-kira begitu, sekarang disederhanakan menjadi tiga atau berapa. Golongan pelanggan subsidi, golongan pelanggan non subisidi," kata Kurtubi.
Golongan yang subsidi ini, lanjut Kurtubi, tadinya hanya ada dua kelompok pelanggan yaitu daya 450 watt dan pelanggan 900 watt tapi sebagian yaitu rumah tangga yang masih layak dibantu subsidi oleh negara. Tapi ada juga pelanggaran 900 watt yang menurut pemerintah tidak layak lagi mendapat subsidi.
Lalu golongan pelanggan daya 1300 watt, 2200 watt dan seterusnya. Nah, sekarang non-subsidi ini ditambah kapasitas dayanya.
"Tarif nggak berubah dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelanggan, dengan dibukanya peluang untuk bisa menggunakan listrik lebih besar," kata Kartubi.
[wid]
BERITA TERKAIT: