Menaker Berharap Tak Ada Gubernur Tabrak Aturan

Umumkan UMP Serentak

Rabu, 01 November 2017, 10:29 WIB
Menaker Berharap Tak Ada Gubernur Tabrak Aturan
Hanif Dhakiri/Net
rmol news logo Menteri Tenaga Kerja (Me­naker) Hanif Dhakiri mengaku sudah mengingatkan semua gubernur di Tanah Air untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan da­lam menentukan Upah Mini­mum Provinsi (UMP) 2018.

"Kami telah menginfor­masikan data mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara year-on-year menurut Badan Pusat Statis­tik (BPS). Penetapan UMP merupakan kewenangan gu­bernur masing-masing. Namun , penetapannya harus berlandaskan Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015," kata Hanif di Jakarta, ke­marin.

Dia mengungkapkan, para gubernur berencana mengu­mumkan UMP di daerahnya masing-masing secara serentak pada hari ini. Dia berharap, UMP yang ditetapkan tidak melenceng dari acuan yang telah disepakati.

Hanif menegaskan, pihaknya tidak terlibat sama sekali pada penentuan nominal yang menjadi pedoman perhitungan.

"Kalau ada gubernur yang ingin naikkan UMP lebih tinggi berdasarkan perhitungannya sendiri, silakan saja. Yang penting tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah diatur," tegasnya.

Dia memastikan, ketentuan dalam menghitung upah yang diatur PP Nomor 78 Tahun 2015 sudah mengakomodir kepentingan semua pihak.

Tuntutan pekerja agar upah relatif naik setiap tahunnya sudah diakomodasi. Semen­tara itu dari sisi kepentingan pelaku usaha, PP78/2015 sudah mampu memenuhi per­mintaan agar kenaikan upah itu harus menjadi hal yang bisa diprediksi.

"Karena kalau nggak gitu, tiba-tiba (upah) bisa melejit dan sudah pasti menggon­cangkan dunia usaha. Yang mana itu bisa berdampak ke­pada tenaga kerja juga," jelas menteri dari PKB itu.

Selain itu juga, lanjut Hanif, PP tersebut telah mengakomo­dasi kepentingan para calon pekerja. Kenaikan gaji yang bisa diprediksi mendukung dunia usaha untuk berkem­bang sehingga bisa membuka lapangan kerja.

"Mereka yang masih menganggur kan juga bu­tuh pekerjaan. Jangan sampai yang sudah kerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti sekarang," cetusnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto mengaku keberatan dengan kenaikan UMP sebesar 8,71 persen. Menurutnya, kenaikan UMP tersebut tidak seiring dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan lesunya kondisi perekonomian bela­kangan ini.

"Kami takut pemutusan hubungan kerja semakin banyak. ILO (International Labour Organization) telah mengingatkan kita ancaman tahun depan ada tergerus oleh otomatisasi," warning Hari­janto. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA