Proses Hukum Emiten Jangan Digantung

Agar Tak Ganggu Iklim Investasi

Jumat, 20 Oktober 2017, 09:14 WIB
Proses Hukum Emiten Jangan Digantung
Foto/Net
rmol news logo Masyarakat Investor Seku­ritas Indonesia (MISSI) berharap langkah penegakan hukum yang melibatkan sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) segera diselesaikan, sehingga memberikan kepastian hukum dan investasi kepada para inves­tor di pasar modal.

Ketua MISSI Sanusi men­gatakan, semakin lama proses hukum berlangsung, ribuan in­vestor akan dirugikan dan iklim investasi di pasar modal bisa memburuk. Padahal, dalam ban­yak kasus, investor tidak tahu menahu seputar kasus hukum yang terjadi pada emiten.

"Kami sangat mendukung pen­egakan hukum. Namun, terkait masalah yang melibatkan emiten, aparat penegak hukum harus dapat memberikan kepastian terhadap proses hukum yang ber­laku. Jangan digantung dan terus beropini, kasihan investornya," jelas Ketua Masyarakat Inves­tor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi, di Jakarta, kemarin.

Untuk diketahui, beberapa emiten sedang menghadapi proses hukum seperti PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) yang menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan PT Nusa Kon­truksi Enjiniring Tbk (NKE) yang ditetapkan sebagai ter­sangka korupsi korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, PT Tiga Pilar Se­jahtera Food Tbk (AISA), anak usahanya yaitu PT Indo Beras Utama, sedang menghadapi masalah hukum di Bareskrim Polri terkait penjualan beras pre­mium. Akibat kasus hukum yang terjadi, harga saham emiten-emiten tersebut mengalami ko­reksi yang cukup besar. Imbasnya ribuan investor, baik ritel, dana pensiun dan asuransi merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Sanusi mengatakan, percepa­tan penanganan kasus hukum yang melibatkan emiten akan mengurangi potensi kerugian investor. Apalagi secara fun­damental, perusahaan-perusa­haan yang sedang menghadapi masalah hukum itu memiliki kinerja yang baik.

"Ada ribuan investor yang berinvestasi di saham seperti NKE dan AISA. Kedua emiten itu selama ini memiliki kinerja dan track record yang bagus," ujarnya.

Sanusi juga menilai, beberapa emiten terlihat proaktif untuk segera menyelesaikan masalah dan mendapatkan kepastian hukumnya. Contohnya, NKE yang sudah melakukan iktikad baik dengan menyerahkan uang titipan sebesar Rp 39 miliar kepada KPK.

"Semua korporasi ini yang terlibat masalah hukum mem­pekerjakan ribuan orang, me­libatkan banyak stakeholder seperti ribuan investor, mitra kerja, kreditur dan juga partner. Jangan sampai ketidakpastian hukum malah mematikan pe­rusahaan sehingga memberi dampak negatif kepada para stakeholder," tegasnya.

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan, penanganan kasus yang menyangkut korporasi harus berbeda dengan perseoran­gan. Sebab, jika gegabah akan mempengaruhi kondisi finan­sial perusahaan sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.

"Penegak hukum seperti KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," ujarnya.

Selain itu, penegak hukum juga harus memiliki sistem pengungkapan korupsi yang baik. "Apakah benar perusahaan yang melakukan kesalahan atau justru kasus ini dikarenakan per­orangan. Ini nantinya juga akan menunjukkan apakah memang sistem dalam lelang itu yang bermasalah," ucap Indra. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA