Ketua MISSI Sanusi menÂgatakan, semakin lama proses hukum berlangsung, ribuan inÂvestor akan dirugikan dan iklim investasi di pasar modal bisa memburuk. Padahal, dalam banÂyak kasus, investor tidak tahu menahu seputar kasus hukum yang terjadi pada emiten.
"Kami sangat mendukung penÂegakan hukum. Namun, terkait masalah yang melibatkan emiten, aparat penegak hukum harus dapat memberikan kepastian terhadap proses hukum yang berÂlaku. Jangan digantung dan terus beropini, kasihan investornya," jelas Ketua Masyarakat InvesÂtor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi, di Jakarta, kemarin.
Untuk diketahui, beberapa emiten sedang menghadapi proses hukum seperti PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) yang menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan PT Nusa KonÂtruksi Enjiniring Tbk (NKE) yang ditetapkan sebagai terÂsangka korupsi korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, PT Tiga Pilar SeÂjahtera Food Tbk (AISA), anak usahanya yaitu PT Indo Beras Utama, sedang menghadapi masalah hukum di Bareskrim Polri terkait penjualan beras preÂmium. Akibat kasus hukum yang terjadi, harga saham emiten-emiten tersebut mengalami koÂreksi yang cukup besar. Imbasnya ribuan investor, baik ritel, dana pensiun dan asuransi merugi hingga ratusan miliar rupiah.
Sanusi mengatakan, percepaÂtan penanganan kasus hukum yang melibatkan emiten akan mengurangi potensi kerugian investor. Apalagi secara funÂdamental, perusahaan-perusaÂhaan yang sedang menghadapi masalah hukum itu memiliki kinerja yang baik.
"Ada ribuan investor yang berinvestasi di saham seperti NKE dan AISA. Kedua emiten itu selama ini memiliki kinerja dan
track record yang bagus," ujarnya.
Sanusi juga menilai, beberapa emiten terlihat proaktif untuk segera menyelesaikan masalah dan mendapatkan kepastian hukumnya. Contohnya, NKE yang sudah melakukan iktikad baik dengan menyerahkan uang titipan sebesar Rp 39 miliar kepada KPK.
"Semua korporasi ini yang terlibat masalah hukum memÂpekerjakan ribuan orang, meÂlibatkan banyak stakeholder seperti ribuan investor, mitra kerja, kreditur dan juga partner. Jangan sampai ketidakpastian hukum malah mematikan peÂrusahaan sehingga memberi dampak negatif kepada para stakeholder," tegasnya.
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan, penanganan kasus yang menyangkut korporasi harus berbeda dengan perseoranÂgan. Sebab, jika gegabah akan mempengaruhi kondisi finanÂsial perusahaan sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.
"Penegak hukum seperti KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," ujarnya.
Selain itu, penegak hukum juga harus memiliki sistem pengungkapan korupsi yang baik. "Apakah benar perusahaan yang melakukan kesalahan atau justru kasus ini dikarenakan perÂorangan. Ini nantinya juga akan menunjukkan apakah memang sistem dalam lelang itu yang bermasalah," ucap Indra. ***
BERITA TERKAIT: