RAPP Terancam Setop Operasi

Rancangan Kerja Usahanya Dicabut

Jumat, 20 Oktober 2017, 08:20 WIB
RAPP Terancam Setop Operasi
Foto/Net
rmol news logo PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terancam setop operasi karena pasokan bahan bakunya berkurang. Penyebabnya, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) perseroan dicabut.

Direktur Hubungan Peru­sahaan APRIL, holding com­pany RAPP, Agung Laksamana menyesalkan, keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembatalan Keputusan Men­teri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP. Dengan begitu, RKUperseroan tidak berlaku lagi.

"Operasional HTI RAPP har­us berhenti," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Agung, RAPP telah menyerahkan revisi yang diminta sebanyak empat kali. Namun dalam prosesnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan (KLHK) membatalkan RKU perseroan 2010-2019.

Dia meminta, KLHK men­dahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut. "Kami percaya pemerintah akan memberikan solusi terbaik peri­hal kondisi ini," katanya.

Menurut dia, perseroan te­lah berinvestasi sebesar Rp 85 triliun. Saat ini perseroan pun tengah membangun hilirisasi industri pulp (downstream) yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan in­vestasi yang mencapai sekitar Rp 15 triliun. "Total investasi hulu hingga hilir mencapai Rp 100 trilun," ujarnya

RAPP juga sudah meng­hasilkan devisa ekspor kepada negara sekitar 1,5 miliar dolar ASatau sekitar Rp 20 triliun per tahun. Selain itu, berdasar­kan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 620/M-IND/ Kep/12/2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri, PT RAPP termasuk salah satu Obyek Vital Nasional karena memiliki peran penting bagi negara dari aspek ekonomi, poli­tik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Direktur Operasional RAPP Ali Sabri mengatakan, akibat pencabutan RKUakan membuat kegiatan pembibitan, penana­man, pemanenan, dan pengang­kutan di seluruh areal opera­sional perseroan akan berhenti. Areal operasional perusahaan berada di lima kabupaten di Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti.

"Ini berakibat langsung berkurangnya pasokan bahan baku ke dalam pabrik yang membuat operasional menjadi tidak efisien. Ini menyebabkan tingginya biaya dan hilangnya daya saing di pasar global se­hingga bisa berakibat tutupnya perusahaan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ribuan tenaga kerja langsung dan pu­luhan ribu tenaga kerja tidak langsung akan terancam. Begitu juga dengan para kreditur, pe­masok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan.

"4.600 Karyawan Kehutanan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan transport dirumahkan secara bertahap. 1.300 karyawan pabrik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan," ujarnya.

Dengan setopnya operasi per­seroan akan berdampak juga pada pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan.

"Dampak terasa akan dirasa­kan daerah. Selama ini, RAPP berkontribusi 5,2 persen ter­hadap produk domestik bruto (PDB) Riau dan pembangunan Infrastruktur di areal operasional kami," tukasnya.

Sebelumnya, pada 3 Oktober lalu, KLHK mengirimkan surat ke RAPP mengenai rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) peman­faatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri telah berakhir. Sementara revisi RKUdan RKT agar disesuaikan aturan baru belum juga dipenuhi perusahaan bubur kertas raksasa ini.

Dalam surat bernomor S.1254/ MENLHK-SETJEN/ROUM/ HPL.1/10/2017, KLHK juga melarang RAPP menanam po­hon akasia dan ekaliptus di konsesi gambut yang masuk areal fungsi ekosistem lindung gambut. Surat ini adalah perin­gatan kedua. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA