Ketua BMAI: Bisnis Asuransi Bukan Cuma Jual Polis Dan Kumpulkan Premi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 30 September 2017, 11:23 WIB
rmol news logo Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Indonesia harus banyak belajar dari sengketa Allianz Life Indonesia dengan nasabahnya yang masuk ranah pidana di kepolisian.

"Yang harus kita pikirkan adalah asuransi ini bukan bisnis menjual polis dan mengumpulkan premi, tetapi ini adalah bisnis membayar klaim," ujar Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury, dalam diskusi "Hidup Mati Bersama Asuransi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9).

Karena itu, ia mengajak perusahaan-perusahaan asuransi untuk memberi pelayanan terbaik kepada nasabah terutama dalam menangani klaim.

"Ada kemungkinan ditolak, bisa saja karena itu adalah perjanjian, klaim akan ditolak kalau tidak sesuai perjanjian," jelasnya.

Menurut dia lagi, sengketa Allianz dengan nasabahnya menjadi perkara hukum pidana karena ada pelayanan klaim yang tidak baik.

Frans menyarankan, perusahaan asuransi meletakkan imbauan di dalam buku polis yang isinya adalah saran agar nasabah mengadu ke kantor BMAI jika tidak setuju bila klaimnya ditolak. Tidak akan ada pungutan biaya selama nilai klaim di bawah Rp 500 juta.

"Kepada para nasabah saya ingatkan, polis jangan cuma disimpan di dalam laci. Ini agar tidak menimbulkan kekagetan ketika terjadi klaim," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA