Beberapa pekerja yang dari awal ikut mogok menyatakan mundur dan memilih kembali bekerja.
Presiden Direktur JICT, Gunta Prabawa mengingatkan ada ruang dan kewenangan yang tak bisa dicampuri oleh SP JICT.
"SP JICT sepatutnya melakukan tugas-tugas berkaitan dengan hubungan industrial tanpa mencampuri urusan yang menjadi kewenangan dan ranah direksi, komisaris dan pemegang saham," kata Gunta dalam keterangannya.
"Struktur dan fungsi pengusaha/perusahaan harus ditempatkan kembali sesuai kedudukannya demikian juga dengan pekerja."
Ia pun sangat mengapresiasi pekerja yang tidak ikut mogok dan tetap bekerja untuk membangun JICT.
"Kepada pekerja yang telah membatalkan mogok kerja, diimbau untuk bekerja kembali sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Setiap persoalan yang ada akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: