Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam keterangan resmi yang diterima beberapa saat lalu memastikan bahwa harga jual gas dari PGN ke konsumen seperti PLN dan industri di Batam tidak naik, menyusul kenaikan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) atau COPI ke PGN di Batam.
“Selama harga gas di sisi konsumen tidak naik, maka prinsip energi sebagai penggerak perekonomian masih berjalan konsisten sesuai arahan Presiden,†ujar Arcandra dalam keterangan itu.
Menurutnya, pembahasan perubahan harga jual gas tersebut sepenuhnya proses
B to B, dan sudah berlangsung sejak tahun 2012.
“Jadi, tidak ada hubungannya dengan pertemuan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan CEO ConocoPhillips dalam rangkaian kunjungan ke Houston, AS, belum lama ini,†sambungnya.
Di dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017, terdapat perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) untuk penjualan kepada PT PGN di wilayah Batam, dari US$ 2,6/mmbtu menjadi 3,5 dolar AS mmbtu untuk volume 27,27-50 billion british thermal unit per day (BBTUD) hingga tahun 2019.
Masih di dalam surat itu, harga jual PGN kepada PLN, Independent Power Producer (IPP) dan pembeli lain di Batam tetap atau tidak mengalami perubahan.
“Surat penetapan harga gas tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga COPI ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap pro growth,†ungkap Arcandra Tahar.
Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap dalam range 3,08 dolar AS sampai 5,7 dolar AS per mmbtu, tergantung pemakaian. Demikian halnya dengan industri harganya masih sekitar 5,7 dolar AS per mmbtu. Harga tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.
Wamen ESDM menambahkan, perubahan harga itu hanya di sisi
supply yaitu harga gas COPI ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan.
Perubahan disepakati kedua pihak karena harga COPI sebesar 2,6 dolar AS per mmbtu. Itu relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama.
“Sudah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga
fairness di sisi
supply. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik,†tegas Arcandra.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan. Apalagi penerimaan gas bumi bagian negara pun akan meningkat dengan perubahan tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: