Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetyo mengatakan, saat ini sepeda sudah menjadi alat transportasi pilihan masyarakat dan juga menjadi salah satu media untuk menunjang kegiatan olahraga dan hobi.
"Semakin banyak penggunanya, kami memandang pentingnya kampanye sepeda dengan SNI," kata Bambang di Jakarta.
Apalagi, SNI sepeda roda dua telah diberlakukan wajib oleh pemerintah. BSN menetapkan SNI 104:2008 Sepeda - Syarat keselamatan setelah melalui rapat konsensus Panitia Tehnis (Komite Tehnis) 43-01 Rekayasa Kendaraan Jalan Raya pada 5 November 2006.
SNI ini merupakan revisi SNI sebelumnya, dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kemajuan teknologi, tuntutan akan peningkatan mutu serta jaminan perlindungan konsumen dan produsen.
"Untuk mengkampanyekan ini, kami terus lakukan edukasi kepada konsumen agar saat membeli sepeda, harus cermat bahwa sepeda yang dibeli harus ber-SNI," tegasnya.
Bambang menerangkan, SNI sepeda menetapkan batasan-batasan persyaratan keselamatan untuk desain, perakitan/assembling dan cara uji sepeda utuh atau bagian dari sepeda utuh, serta persyaratan buku petunjuk yang perlu ada untuk sepeda itu.
Standar ini berlaku untuk sepeda roda dua yang memenuhi salah satu syarat mempunyai ketinggian sadel yang pada posisi tertinggi 635 mm atau lebih, atau untuk dipergunakan di jalan raya.
Dalam SNI ini juga diatur syarat-syarat keselamatan seperti bebas tonjolan tajam sepeda (kecuali untuk bagian-bagian tertentu seperti gir depan dan gir belakang); uji rangka dan garpu depan; sistem kemudi; rem; roda; ban dalam dan ban luar; pedal; sadel; grip; boncengan; lampu dan reflektor. Selain itu, produk sepeda juga harus dilengkapi buku petunjuk serta identifikasi sepeda dan rangka.
"Dengan diberlakukannya SNI secara wajib, maka produk sepeda roda dua yang beredar di Indonesia, harus memenuhi SNI yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda/SPPT SNI," imbuh Bambang.
[wid]
BERITA TERKAIT: