BKPM Digitalisasi Perizinan

Manjakan Investor

Kamis, 08 Juni 2017, 10:00 WIB
BKPM Digitalisasi Perizinan
Foto/Net
rmol news logo Badan Koordinasi Pena­naman Modal (BKPM) akan melakukan digitalisasi penye­lenggaraan layanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Hal ini guna men­ingkatkan kualitas pelayanan perizinan.

Kepala BKPM Thomas Lem­bong mengungkapkan, untuk tahap awal digitalisasi akan menerapkan tanda tangan digital yang tersertifikasi. "Penerbitan izin prinsip penanaman modal (IPPM) yang dilengkapi den­gan lembar pengesahan akan digital," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, inovasi layan­an tersebut akan mulai diter­apkan pada 3 Juli 2017. Izin tersebut mencakup IPPM untuk perusahaan atau investasi baru, IPPM untuk perluasan usaha, IPPM perubahan, dan IPPM dalam rangka penggabungan perusahaan.

Bekas Menteri Perdagangan ini menjelaskan, terobosan ini akan memberi kemudahan ke­pada investor. "Pemerintah dituntut untuk kreatif dalam melakukan inovasi berbasis teknologi untuk menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Lembong.

Perubahan mekanisme pener­bitan IPPM tersebut akan diso­sialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha, notaris, kantor konsultan, firma hukum, dan pihak terkait lainnya. "Se­jak Juni ini kami akan mulai sosialisasi ke berbagai pihak. BKPM juga akan mengirim surat penjelasan resmi kepada kementerian teknis terkait dan Dinas Penanaman Modal PTSP provinsi, kabupaten, kota," jelasnya.

Setelah melewati tahap per­tama, dalam tahap kedua akan mulai disiapkan digitalisasi produk Izin Usaha (IU) yang saat ini sedang dikoordinasi­kan dengan kementerian teknis sebagai pembina bidang usaha. Sebelumnya, IPPM disahkan oleh pejabat BKPM secara manual dan diterbitkan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) yang harus diambil oleh pemo­hon di PTSP Pusat.

Dengan mekanisme ini, set­elah menerima notifikasi melalui surat elektronik pemohon tidak perlu datang untuk mengambil dokumen produk IPPM yang telah diterbitkan ke PTSP Pusat namun cukup mengunduhnya dari folder perusahaan.

Deputi Bidang Pelayanan Pe­nanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan, bahwa vali­dasi IPPM dapat dilakukan oleh pemohon dengan mengakses menu e-services di situs BKPM. "Pengajuan permohonan IPPM telah dilakukan secara online se­jak Desember 2014," jelasnya.

Lestari menambahkan, kebi­jakan ini telah siap dilaksanakan baik dari aspek teknis maupun aspek legalitas. Digitalisasi proses layanan perizinan terse­but diharapkan berkontribusi positif terhadap pencapaian target investasi tahun ini.

BKPM menargetkan real­isasi investasi 2017 sebesar Rp678,8 triliun. Ada pun re­alisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan I- 2017 men­embus angka Rp 165,8 triliun. Jumlah tersebut meningkat 13,2 persen dari periode yang sama pada 2016 sebesar Rp 146,5 triliun.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA