Program ini akan diberikan bagi pekerja ketika masa kontrak antara Pelindo 2 dan Hutchinson Port habis dan tidak diperpanjang 2019 nanti.
Berdasarkan kesepakatan antara manajemen JICT, SP JICT dan kuasa dari masing-masing pekerja dana tersebut ditempatkan di Koperasi Karyawan JICT untuk dikembangkan demi kesejahteraan pekerja.
Namun belakangan oktober 2015, manajemen sebagai pemilik dana meminta agar ada audit oleh akuntan publik karena menganggap pengelolaan dana super besar itu kurang transparan.
Tetapi permintaan itu, tidak dimuluskan oleh SP JICT karena dengan mengacu UU Koperasi harus mendapat persetujuan dahulu oleh dewan pengawas Kopkar.
November 2015 Pelindo 2, BUMN pelabuhan selaku pemilik dan pengelola keuangan negara di JICT meminta kepada BPK untuk mengaudit dana PTI di Kopkar JICT tersebut.
"Saya fikir audit harus secepatnya dilakukan oleh BPK, mengingat itu uang negara dan hak pekerja untuk tahu posisi dananya bagaimana sekarang, apalagi sekarang sudah 2017 " jelas Koordinator Transparency for Port of Indonesia Dr Mappa PB, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (13/2).
Dia menambahkan, UU BPK memberikan wewenang untuk mengaudit bahkan koperasi sekalipun yang ada uang negara disana.
"Kalau audit tidak dilakukan segera, keresahan pekerja JICT akan semakin bertambah," tandasnya.
[sam]