Syarkawi mengatakan, lemÂbaganya sudah sejak lama mengawasi praktik persaingan usaha bahan pangan startegis, termasuk gula. Menurutnya, intervensi pemerintah dalam mengatur harga bahan pangan strategis itu termasuk yang dikecualikan karena untuk kepentingan masyarakat.
Menurut dia, KPPU berÂsama Kemendag akan meÂmastikan tidak ada permainan harga gula di pasar, sehingga sesuai dengan yang ditetapÂkan pemerintah seharga Rp 12,5 ribu per kg. "Pedagang atau distributor yang nakal bakal ditindak sesuai dengan ketentuan persaingan usaha," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan harga acuan gula tahun ini sebesar Rp 12.500 per kg. Namun, jika ada gejolak harga yang meningkat tajam, evaluasi akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator BiÂdang Perekonomian.
Kemendag juga melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Pemangkasan juga dilakuÂkan dalam alur impor gula. Jika dulunya harus melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini swasta dibolehÂkan mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi.
Jaga Daya Beli Pengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menilai, penetapan harga acuan gula busa menjadi instruÂmen untuk menjaga daya beli masyarakat yang belakangan menurun. Dampaknya, konÂsumsi dalam negeri terjaga.
Menurut dia, dengan meningkatkan konsumsi dalam negeri bisa membantu pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi. Sebab, performa ekspor belum bisa diharapÂkan. "Salah satunya dengan menciptakan stabilitas harga, ujungnya hal ini berkorelasi dengan daya beli dan konsumÂsi," kata Latif.
Namun, menurut Latif, langkah untuk menjaga daya beli masyarakat memang tak cukup hanya dengan menetapkan harga patokan. Ada faktor-faktor lain yang juga harus diperhatikan pemerinÂtah. "Tidak hanya memperÂtemukan produsen dan disÂtributor. Ada faktor lain seperti spekulan, jaringan distribusi atau biaya logistiknya. Itu juga perlu diberesi pemerintah," tuturnya.
Guru Besar Institut PertaÂnian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menuturkan, setelah kenaikan harga gula tahun lalu yang bisa mencapai Rp 16.000 -Rp 17.000 per kg, saat ini harga gula memang tengah mencari keseimbangan baru. Karena itu, jika ada kesepakatan untuk menetapkan harga gula Rp 12.500 per kg harus ada kompensasi yang diberikan kepada petani agar tidak terlalu rugi.
Menurut dia, petani bisa dilibatkan dalam mekanisme impor gula melalui koperasi atau kelompok tani. "Untuk kuota yang 400 ribu ton itu bisa diberikan ke ke sejumlah kelompok petani, untuk keÂmudian bisa dijual ke pabrik gula yang membutuhkan. Jadi, petani ada penghasilan lain," tukasnya. ***
BERITA TERKAIT: