Menko Luhut Keblinger Usulkan BUMN Dikelola Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Januari 2017, 22:10 WIB
Luhut Pandjaitan/Net
rmol news logo Presiden Jokowi diminta agar loyal terhadap nasionalisme Indonesia. Karena itu, gagasan yang malah merusak Indonesia, seperti keinginan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di­serahkan pengelolaannya kepada chief executive officer (CEO) orang asing harus segera dihentikan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Nusantara Indonesia (AMANAT Indonesia) Rapen AM Sinaga menyampaikan, pihak Istana Kepresidenan dan Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan sudah keblinger alias sesat berpikir dengan mendorong BUMN dipegang oleh orang asing.

"Pak Jenderal Luhut Panjaitan tampaknya sudah keblinger. Demikian pula dengan pihak Istana Kepresidenan, sama keblinger-nya. Bagaimana mungkin jabatan strategis dan atau jabatan negara seperti Dirut BUMN akan diserahkan kepada pihak asing? Apakah mereka anggap semua orang Indonesia ini tolol dan tidak mengerti apa-apa sehingga merasa dengan seenaknya menyerahkan negara ini ke pihak asing? Ngaco banget pejabat Republik Indonesia seperti mereka ini,” tutur dia di Jakarta, Rabu (18/1).

Bahkan, di saat Indonesia sedang diuji konsistensinya mengenai nasionalisme keindonesiaan seperti situasi saat ini, pejabat pemerintahan seperti Jenderal Luhut Panjaitan dianggap sudah sangat tidak patut menjadi pejabat, karena dengan pongah menuding orang-orang Indonesia tidak ada yang mampu mengurusi BUMN.

"Lah, lalu ngapain sekelas Pak Luhut itu jadi Menteri kalau cuma bisa menjual BUMN ke tangan orang asing? Ngapain saja Presiden Jokowi kita pilih jadi Presiden jika toh harus menjual negara ini ke pihak asing? Kita tidak mau pejabat dan pemerintahan Indonesia malah pro asing. Mereka kita pilih agar sungguh-sungguh bekerja buat rakyat Indonesia dan warga negara Indonesia. Singkirkan para pejabat berwatak asing dari negara ini,” tutur dia.

Harus dipahami, lanjut Rapen, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni UUD 1945, terutama pasal 33, sangat tegas dan jelas menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, yang artinya negara Indonesia harus berdaulat atas apapaun di Negara ini dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat Indonesia, bukan untuk kemakmuran orang asing.

Sedangkan BUMN itu, lanjut dia, adalah salah satu sarana negara Indonesia menguasai dan mengelola sumber daya alamnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia, termasuk kemakmuran orang Indonesia yang duduk dijabatan BUMN.

Selain itu, dalam Permenaker 35/2015, terutama pasal 4A, sangat tegas dijelaskan, jangankan sekelas Direktur Utama, untuk sekelas Komisaris saja tidak boleh orang asing.

Lagi pula, menurut Rapen, dalam pengambilan kebijakan di tingkat BUMN tentu harus dengan persetujuan Direktur Utama. Direktur Utama BUMN itu adalah pejabat negara di tingkat perusahaan. Sangat aneh jika kemudian orang asing memutuskan kebijakan bagi BUMN.

"Tidak akan sesuai dengan konstitusi lagi itu. Kita bisa lihat, selama ini, banyak BUMN bermasalah dan masuk kategori korupsi dikarenakan pengambilan kebijakan yang salah oleh Direktur Utamanya,” ungkap Rapen.

Lagi pula, lanjut dia, dengan menyerahkan CEO BUMN ke orang asing, sama saja dengan menyerahkan kedaulatan Indonesia kepada pihak asing.

"Ingat, Indonesia adalah negara berdaulat. Tidak akan ada kedaulatan lagi jika BUMN pun dikelola oleh orang asing. Jangan keblinger dong. Ini sudah sangat telanjang loh pemerintahan ini menyerahkan kedaulatan Indonesia dengan berbagai cara kepada pihak asing, termasuk dalam urusan pengelolaan BUMN begini,” ujarnya.

Bahkan, di dalam UU BUMN 19/2003, sangat jelas dipaparkan mengenai pengelolaan perekonomian nasional dan keuangan negara. Karena itu, menurut Rapen, sangat aneh dan sangat sialnya bangsa ini, jika perekonomian dan keuangan negara republik Indonesia pengelolaannya diserahkan kepada  orang asing.

"Ini bicara pengelolaan uang, bicara pengelolaan perekonomian negara, bicara roh dan jiwa negara ini. Kedaulatan Indonesia dipertaruhkan di sini juga. Hentikan omong kosong negara ini hendak dikelola orang asing. Indonesia tidak butuh orang-orang asing untuk mengelola BUMN-nya sendiri,” ujar Rapen.

Dia juga mengingatkan agar para pembuat Undang Undang di DPR RI tetap komitmen dan tunduk kepada konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, menurut dia, proses masuknya kepentingan asing dan penyerahan kedaulatan Indonesia kepada pihak asing sudah disusupi sejak pembuatan Undang Undang di gedung DPR Senayan.

"Wakil rakyat di DPR harus menegakkan konstitusi. Kedaulatan Indonesia harus ditegakkan. Jangan seenak-enaknya menjual-jual negara ini kepada pihak asing. Ingat itu,” ujarnya.

Karena itu, Rapen berjanji akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah Undang Undang yang sudah dirasuki oleh kepentingan asing. Undang Undang yang sudah pro asing itu harus disetop. Kita akan lakukan judicial review ke MK,” pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA