"Jika hasil investigasi pulau tersebut terbukti melanggar aturan, kita akan minta diperÂbaiki. Kita tidak merampas, tapi bentuk kepemilikannya harus diubah sesuai aturan," kata Susi di Jakarta, kemarin.
Susi menerangkan, sesuai aturan, penguasaan pulau oleh perorangan atau badan maksiÂmum hanya sebesar 70 persen dari luas area yang ada. SeÂdangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara.
Menurut Susi, ketentuan tersebut telah disepakati KeÂmenterian Dalam Negeri, (KeÂmendagri) Kepolisian, dan Pemerintah Daerah (Pemda). Dengan penegakan aturan, maka tidak ada lagi pulau yang dikuasai penuh oleh pihak swasta atau asing.
Susi mengungkapkan, pihaknya juga akan menata dan menertibkan pulau terluar. Hal ini perlu dilakukan untuk mengamankan pulau sebagai aset negara.
Susi menyebut, ada 111 pulau terluar akan diberikan status hak pengelolaan. Hal ini dilakukan sebagai pencegaÂhan agar pulau-pulau tersebut tidak dikuasai asing atau perÂorangan.
Soal polemik hak pemberian nama pulau, Susi menegaskan, hanya pemerintah IndoneÂsia yang bisa memberi nama pulau-pulau tersebut, bukan pihak swasta maupun asing.
"Itu yang bisa kasih nama hanya negara, dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menamaÂkan pulau sendiri," cetusnya.
Bos Susi Air itu mengatakan, KKP tengah menginvestigasi seluruh pulau di Indonesia. Sejauh ini pihaknya menemuÂkan 1.106 pulau yang belum punya nama.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar PanÂjaitan memberi kesempatan asing memberi nama pulau-pulau di Indonesia. Sebanyak 4.000 pulau tidak bernama berpotensi sebagai tempat wisata. Penawaran tersebut disampaikan Luhut dalam rangka menarik minat inÂvestasi. ***
BERITA TERKAIT: