Menkeu: Ketimpangan Naik Dibandingkan 20 Tahun Lalu...

Selasa, 17 Januari 2017, 09:02 WIB
Menkeu: Ketimpangan Naik Dibandingkan 20 Tahun Lalu...
Sri Mulyani Indrawati/Net
rmol news logo Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati khawatir melihat indeks gini ratio alias ketimpangan di angka 0,4 persen. Menurutnya, angka tersebut peringatan untuk pemerintah agar cepat mengatasinya.

"Jadi Indonesia dengan ketimpangan 0,4 persen itu dianggap relatif meningkat dibanding 20 tahun. Ini mem­berikan warning untuk kita agar mulai melihat apa yang perlu kita perbaiki," ujar Sri Mulyani saat mensosialisasikan tax amnesty (pengampunan pajak) kepada para pemuka agama Kristiani di Jakarta, kemarin.

Ani -sapaan akrab Sri Mulyani--mengatakan, dalam membuat kebijakan, pemerin­tah harus memperhatikan kon­disi sosial masyarakat. Sehingga ketimpangan tidak terus makin melebar.

Dia mengatakan, ketimpangan masalah serius. Sebab, ketimpangan membuat cita-cita mewujudkan kemakmuran untuk masyarakat semakin sulit. Karena, hanya sebagian kecil populasi saja yang menguasai aset negara. Sebanyak 10 sampai 11 persen masyarakat Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Ani mengungkapkan, pe­merintah menggenjot program pengampunan pajak antara lain untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Sebab, menurutnya, pajak merupakan jalan untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur.

Oleh sebab itu, dia berharap, masyarakat mendukung pro­gram-program pajak pemerintah.

"Penerimaan 86 persen dari sisi pajak, hanya 14 persen yang non pajak. Begitu pentingnya penerimaan pajak, sektor ini mejadi dia tulang punggung Republik Indonesia. Kalau penerimaan pajak berjalan den­gan baik, bisa menanggulangi ketimpangan," terang Ani.

Dia menuturkan, uang p 1 triliun dari pajak bisa meng­gaji 10 ribu polisi dalam satu tahun. Atau uang tersebut mampu memberikan beras bagi 729 ribu rumah tangga miskin. Bila digunakan untuk pembangunan, nilai pajak Rp 1 triliun, negara mampu untuk membangun jalan raya sepan­jang 155 kilometer (km), dan juga mampu membuka lahan sawah baru sebanyak 52.631 hektar (ha).

Sayangnya, lanjut Ani, saat ini masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya membayar pa­jak masih terbatas. Tercatat dari 250 juta masyarakat Indonesia, baru 32,7 juta yang memiliki kemampuan membayar pajak. Dan, dari yang memiliki ke­mampuan bayar pajak, saat ini yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP), yang berpotensi hanya sebesar 20,1 juta orang. Dari jumlah itu, yang terealisasi hanya sebesar 12,5 juta WP atau sekitar 62 persen.

Ani mengingatkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang hanya menyisa­kan satu periode terakhir.  *** 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA