"Kesepakatannya, produsen pabrikan dengan distributor berÂtanggung jawab untuk distribusi sampai ke pasar. Mereka akan mengikuti harga acuan sebesar Rp 12.500 per kg," ungkap MenÂteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, kemarin.
Kesepakatan tersebut diteken lewat Nota Kesepahaman (
Memorandum of Understanding/ MoU). Menurut Enggar, harga maksimum gula Rp 12.500 per kg berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Kecuali daerah yang dianggap terpencil sehingga membutuhkan ongkos distribusi yang tinggi.
Dia menjelaskan, distribuÂtor gula tersebut merupakan importir gula mentah (
raw sugar). Ke depalan perusahaan tersebut melakukan pengolahan dari gula mentah menjadi gula kristal putih. Mereka selama ini yang menguasai sekitar 70 persen distribusi gula nasional yang berasal dari impor.
Selain bertemu distributor, Enggar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan produsen gula dalam negeri untuk membicarakan penetapan HET gula.
Enggar bilang, penetapan HET merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas harga. Hal itu juga untuk menjaga keseimbangan. "Petani sejahtera, pedagang untung, dan konsumen dapat harga terjangkau," katanya.
Menurutnya, selama ini harga gula kerap mengalami fluktuasi. Berdasarkan hasil temuan KeÂmendag, ada pihak yang margin keuntungannya lebih dari 100 persen. Tak hanya itu, ada pula pihak yang suka memainkan harga secara spekulatif. ***
BERITA TERKAIT: