Berdasarkan data yang diÂambil dari Kementerian PerÂdagangan (Kemendag), harga cabe rawit merah jauh di atas harga acuannya. Pada Senin (9/1), harga rata-rata cabe rawit merah mencapai Rp 84.902 per kilogram (kg) atau melonjak 95,2 persen secara tahunan.
Padahal, harga acuan penÂjualan cabe rawit merah di konsumen berdasarkan PeraÂturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/M-DAGPER/9/2016 per 9 SepÂtember hanya Rp 29.000 per kg. Artinya, harga cabe rawit merah kemarin naik 192,77 persen di atas harga acuan.
Status yang sama juga dimiÂliki oleh cabe merah besar. Harga rata-rata cabe merah besar mencapai Rp 39.046 per kg atau secara tahunan naik 10,58 persen. Sementara, harga acuan penjualan di konsumen hanya Rp 28.500 per kg.
Harga rata-rata cabe merah keriting juga dalam status kritis karena mencapai Rp 44.422 per kg atau 55,87 persen di atas harga acuannya, Rp 28.500 per kg. Secara tahunan, harga cabe merah keriting naik 23,91 persen.
Ketua Umum Ikatan PedaÂgang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengataÂkan, harga cabe di atas Rp 100 ribu-Rp 120 ribu memang suÂdah seharusnya masuk kategori kritis.
"Kenaikannya sudah tak wajar sehingga wajar dianggap kritis," kata Mansuri.
Selain harga, lanjut ManÂsuri, harga cabe pantas diÂanggap kritis karena terjadi anomali. Harga tetap tinggi pasca-perayaan Tahun Baru padahal konsumsi mengalami penurunan.
Sebelumnya, Menteri PerÂdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, harga cabe masih berfluktuasi. Harga cepat naik dan turun terganÂtung pasokan. "Saat ini stok cukup, hanya saja distribusi terganggu akibat cuaca," ujar Enggar. ***
BERITA TERKAIT: