Keputusan Kemenkeu Putus Kemitraan JP Morgan Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 03 Januari 2017, 18:26 WIB
Keputusan Kemenkeu Putus Kemitraan JP Morgan Sudah Tepat
Dani Setiawan/Net
rmol news logo Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk memutus hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. sebagai bank persepsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai 1 Januari 2017 dinilai sudah tepat.

Analis Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Dani Setiawan bahkan mempertanyakan alasan JP Morgan mendowngrade rating equity atau kemampuan keuangan untuk bayar utang pemerintah Indonesia dua tingkat dari overweight ke underweight.

"Keputusan tegas memang perlu diambil kepada JP Morgan. Pendapatnya mengenai kondisi ekonomi Indonesia haruslah dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dani saat berbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (3/1).

Menurutnya hasil hasil riset JP Morgan akan mempengaruhi banyak faktor. Salah satunya, mengenai Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah.

"Jadi pemain pasar keuangan akan memanfaatkan situasi ini untuk membeli SBN Indonesia dengan murah dan menjualnya dengan harga mahal di kemudian hari," pungkasnya.

Hubungan kemitraan Kemenkeu dengan JP Morgan Chase Bank N.A. sebagai bank persepsi dalam program tax amnesty berakhir di awal 2017. Langkah itu diambil terkait hasil riset JP Morgan yang dinilai mengganggu stabilitas keuangan nasional.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Bank, N.A. di Jakarta  pada tanggal 9 Desember lalu.

Sebelumnya, dalam situs Barrons Asia, riset JP Morgan Chase Bank N.A. melakukan downgrade rating atas Indonesia dan Brazil. Lembaga itu menilai, dengan imbal hasil obligasi Amerika Serikat lebih bagus maka bisa menarik aliran modal sekaligus membuat premi risiko negara berkembang meningkat. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA