Ia juga mengatakan, sudah tidak ada lagi permasalahan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Semua persyaratan yang diminta KLHK kepada pengembang untuk dipenuhi, sudah mereka (pengembang) penuhi, sesuai dengan jadwal waktu yang ada," ujar Luhut di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).
Luhut berdalih, proyek reklamasi wajib dilanjutkan karena menyangkut kepentingan nasional. Proyek ini sudah ditetapkan sejak zaman Presiden Soeharto. Apalagi, Jakarta setiap tahunnya turun 7,5 centimeter, sehingga membutuhkan giant sea wall. Jadi ditegaskannya, sudah tidak ada lagi alasan menghentikan proyek reklamasi, apalagi persoalan tentang PLN juga sudah diselesaikan.
"Ini masalah teknis prosedural. Tidak ada alasan untuk tidak meneruskan. Kalau ada masalah PLN, itu dikaji. Itu bisa rekayasan enginering," papar Luhut.
Keputusan Luhut melanjutkan proyek reklamasi juga dituding banyak pihak sebagai keputusan melawan hukum, karena PTUN Jakarta sebelumnya sudah memutuskan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta melanggar hukum dan perundang-undangan.
Namun Luhut menegaskan lagi, pemerintah tetap kekeuh akan melanjutkan proyek reklamasi, apalagi Pemerintah DKI sudah melakukan banding.
"Tidak ada alasan karena pemerintah DKI banding, sesuai perundang-undangan yang sudah ada. Proyek itu bisa dilanjutkan," tutupnya.
Ditanya lebih lanjut aspek hukum megaproyek itu, Luhut juga tidak ada problem.
"Kau (wartawan) kan nggak ahli hukum, saya juga bukan ahli hukum. Tapi saya tanya ahli hukum mereka jawab begitu. Jadi nggak usah berdebat lagi," elak Luhut
.[wid]
BERITA TERKAIT: