Misbakhun: Tax Amnesty Masih Kurang Sosialisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 September 2016, 17:04 WIB
RMOL.  Semenjak Tax Amnesty (TA) diterapkan, jumlah wajib pajak mengalami peningkatan. Sebelum UU itu ada, yang lapor membayar pajak hanya 25 hingga 29 juta orang dan sebagian besar adalah karyawan biasa.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun dalam Dialektika Demokrasi bertema  "Tax Amnesty Untuk Siapa?" di Media Center DPR, Kamis (1/9). Pembicara lainnya pakar ekonomi INDEF Enny Sri Hartati.

"Tapi dengan adanya UU ‎Tax Amnesty jumlah wajib pajak naik menjadi 38 persen dari biasanya yang hanya mencapai 10 sampai 13 persen," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, peningkatan itu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. Dari peningkatan jumlah wajib pajak tersebut Misbakhun ‎menegaskan ada ekspektasi yang lebih baik bagi pembayar pajak sekalipun perekonomian Indonesia masih belum sehat.

Dia menegaskan pula kalau sosialisasi TA masih harus dilaksanakan oleh pemerintah. Sebab kebijakan itu dinilainya dapat menutup APBN.

"Untuk itu pemerintah melakukan kebijakan dengan repatriasi (menarik uang di luar negeri ke dalam negeri), yang selama ini luput dari pajak. Sedangkan untuk menutup APBN kalau hanya mengandalkan utang resiko politiknya besar, sehingga perlu TA, karenanya perlu sosialiasi tax amnesty ini," tegasnya. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA