60 Perusahaan Ngutang Ke Negara Rp 79,8 Miliar

Irjen Kemenhub Ungkap Hasil Pemeriksaan

Rabu, 31 Agustus 2016, 08:40 WIB
60 Perusahaan Ngutang Ke Negara Rp 79,8 Miliar
Cris Kuntadi/Net
rmol news logo Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan hingga semester I tahun 2016 ada 60 perusahaan belum menyelesaikan kewajiban penyetoran ke kas negara dengan nilai mencapai Rp 79,86 miliar.

lnspektur Jenderal Kemente­rian Perhubungan Cris Kuntadi menerangkan, nilai kewajiban tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK sejak 2010 hingga 2016. Hal tersebut terjadi karena banyak faktor seperti kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume mau­pun spesifikasi teknis, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan PNBP (Peneri­maan Negara Bukan Pajak) atas jasa transportasi yang belum dibayarkan. "Dari 60 perusa­haan yang masih menunggak itu ada juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Cris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

BUMN antara lain PT Waskita Karya. Menurut Cris, Waskita masih memiliki tunggakan sebe­sar Rp 5,68 miliar untuk peker­jaan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Hansisi Tahap II TA 2012 dan pekerjaan dari dana stimulus fiskal TA 2009 pada Satker Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Manokwari.

Perusahaan pelat merah lain­nya yang melakukan tunggakan yaitu PT Brantas Abipraya. Pe­rusahaan ini baru menyetorkan Rp 1 miliar dari nilai kewa­jibannya sebesar Rp 4,60 miliar terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pem­bangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Telaga Biru Tahun 2015 di Jawa Timur.

Selain itu, Cris menyebut­kan tiga perusahaan dengan nilai tunggakan terbesar. Yakni, pertama, PT Mekarjaya Abadipratama, memiliki tunggakan Rp 7,86 miliar atas kelebihan pem­bayaran atas pekerjaan Pengeru­kan Alur Pelayaran Pelabuhan Palembang TA 2015.

Kedua, PT Inti Jawa Teknik dengan total nilai sebesar Rp 7,56 miliar yang terdiri dari pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fas­pel Laut Panarukan TA 2012 sebesar 214,33 juta dan kelebi­han pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Batang APBN-P TA 2015 sebesar Rp 7,34 miliar. Dan, ketiga, PT Pharma Kasih Sentosa dengan total nilai sebe­sar Rp 6,66 miliar yang terdiri dari kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Lanjutan Pembangu­nan Fasilitas Pelabuhan Batang APBN TA 2015 sebesar Rp 6,19 miliar dan Rp 473,43 juta untuk Lanjutan Pembanguna Fasilitas Pelabuhan Laut Branta APBN-P TA 2012.

Cris mengingatkan agar pihak-pihak terkait menindak­lanjuti hasil pemeriksaan BPK. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerik­saan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sudah­mengatur dengan jelas.

Pejabat termasuk Pimpinan Perusahaan wajib menindak­lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPKtentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lam­batnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA