lnspektur Jenderal KementeÂrian Perhubungan Cris Kuntadi menerangkan, nilai kewajiban tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK sejak 2010 hingga 2016. Hal tersebut terjadi karena banyak faktor seperti kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume mauÂpun spesifikasi teknis, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan PNBP (PeneriÂmaan Negara Bukan Pajak) atas jasa transportasi yang belum dibayarkan. "Dari 60 perusaÂhaan yang masih menunggak itu ada juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Cris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
BUMN antara lain PT Waskita Karya. Menurut Cris, Waskita masih memiliki tunggakan sebeÂsar Rp 5,68 miliar untuk pekerÂjaan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Hansisi Tahap II TA 2012 dan pekerjaan dari dana stimulus fiskal TA 2009 pada Satker Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Manokwari.
Perusahaan pelat merah lainÂnya yang melakukan tunggakan yaitu PT Brantas Abipraya. PeÂrusahaan ini baru menyetorkan Rp 1 miliar dari nilai kewaÂjibannya sebesar Rp 4,60 miliar terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan PemÂbangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Telaga Biru Tahun 2015 di Jawa Timur.
Selain itu, Cris menyebutÂkan tiga perusahaan dengan nilai tunggakan terbesar. Yakni, pertama, PT Mekarjaya Abadipratama, memiliki tunggakan Rp 7,86 miliar atas kelebihan pemÂbayaran atas pekerjaan PengeruÂkan Alur Pelayaran Pelabuhan Palembang TA 2015.
Kedua, PT Inti Jawa Teknik dengan total nilai sebesar Rp 7,56 miliar yang terdiri dari pekerjaan Lanjutan Pembangunan FasÂpel Laut Panarukan TA 2012 sebesar 214,33 juta dan kelebiÂhan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Batang APBN-P TA 2015 sebesar Rp 7,34 miliar. Dan, ketiga, PT Pharma Kasih Sentosa dengan total nilai sebeÂsar Rp 6,66 miliar yang terdiri dari kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Lanjutan PembanguÂnan Fasilitas Pelabuhan Batang APBN TA 2015 sebesar Rp 6,19 miliar dan Rp 473,43 juta untuk Lanjutan Pembanguna Fasilitas Pelabuhan Laut Branta APBN-P TA 2012.
Cris mengingatkan agar pihak-pihak terkait menindakÂlanjuti hasil pemeriksaan BPK. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemerikÂsaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sudahÂmengatur dengan jelas.
Pejabat termasuk Pimpinan Perusahaan wajib menindakÂlanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPKtentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lamÂbatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima. ***
BERITA TERKAIT: