Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (PerÂmendag) untuk menjadi payung hukum melakukan razia ke gudang-gudang untuk mencegah terjadinya penimbunan barang, khususnya bahan pangan.
"Saya akan mengeluarkan aturan untuk memungkinkan kita melakukan batasan dan kita akan razia," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, penimbunan menjadi salah satu pemicu tingÂginya harga komoditas di pasaran. Karena itu, dia meminta, para pelaku usaha tidak menekan suÂplai komoditas di pasaran, dengan melakukan penimbunan dengan tujuan harga naik untuk mendapÂatkan untung lebih banyak.
"Bagi dunia usaha, jangan coba-coba melakukan penimÂbunan pangan, terutama bahan pokok," tegasnya.
Enggar mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Presiden yang mengatur masa penyimÂpanan barang yang diperboleÂhkan, yaitu selama tiga bulan. Namun, menurutnya aturan ini kurang efektif sehingga jangka waktu yang ditetapkan perlu dipersingkat.
Dia juga meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat ikut terliÂbat mengawasi mengawasi penÂimbunan di daerah. Enggar juga menegaskan bahwa para pejabat eselon Inantinya juga akan turun langsung melakukan razia.
"Dulu saya pernah tolak UnÂdang-Undang Subversif. Tapi ini perlu juga dalam perdagangan. Kita juga imbau di daerah agar tidak lakukan penimbunan, karÂena kalau tidak akan kita sita," tambahnya.
Selain itu, untuk menekan harga bahan pokok di pasar, dia mengatakan, pemerintah akan menetapkan harga batas atas dan batas bawah pada penÂjualan bahan pangan. Aturan ini merupakan lanjutan dari skema harga pokok penjualan (HPP) yang diterapkan oleh pemerinÂtah dalam menentukan harga. Jakarta ditunjuk untuk menjadi pilot project program ini.
Ditargetkan, aturan ini akan rampung pada pekan ini. Hanya saja, hingga saat ini aturan tersebut masih akan kembali di bahas bersama di kantor Menko Perekonomian. "Tunggu saja pengumumannya," jelasnya.
Kebijakan ini, menurutnya, berguna untuk memastikan bahwa harga di tingkat konÂsumen, pasar induk dan petani tidak merugikan seluruh pihak. Sebab, dalam kebijakan ini Bulog nantinya juga akan menÂjamin penyerapan pasokan untuk menstabilkan harga.
"Margin keuntungan janÂgan terlalu besar. Kita tidak akan mentolerir mereka yang mengambil margin keuntungan besar yang tidak beretika," tukasnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh IndoneÂsia Ngadiran mempertanyakan, rencana Kementerian PerdaganÂgan tersebut yang akan menjadi payung hukum untuk melakukan razia pedagang. Menurut dia, pemerintah sudah mempunyai aturan mengenai larangan menÂimbun bahan pokok.
"Jika ada aturan baru harus jelas batasannya dan siapa yang bertanggung jawab melakukanÂnya. Jangan sampai aturan razia gudang ini dijadikan ladang unÂtuk mengganggu pedagang oleh oknum tertentu," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Selain itu, dia juga menyindir pemerintah yang hanya berani melakukan razia kepada pedaÂgang saja. Sedangkan, perusaÂhaan besar tidak pernah disentuh oleh pemerintah. Misalnya, saat harga daging mahal.
"Pemerintah hanya mengÂgerebek yang kecil dan sedang saja. Sementara yang besar-besar tidak. Bahkan, tidak berani memberikan sanksi," katanya.
Sementara terkait dengan rencana penetapan harga batas bawah dan batas atas untuk bahan pokok, Ngadiran bilang, sulit terealisasi dipasar selama harga di hulunya atau sumÂbernya mahal. Belum lagi biaya transportasinya juga tinggi.
"Jika barang dari pemerintah atau Bulog mungkin bisa, sepÂerti gula dan beras. Tapi kalau bukan akan sulit dilakukan," tukasnya. ***
BERITA TERKAIT: