Komisi VIII: Operator Dan Regulator Haji Harus Dipisahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Agustus 2016, 12:47 WIB
Komisi VIII: Operator Dan Regulator Haji Harus Dipisahkan
Foto :Net
rmol news logo Kasus calon haji Indonesia berangkat dengan paspor negara lain bukan hal baru.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa membeberkan, sebetulnya calhaj asal Indonesia berangkat dari negara lain sudah sangat lama terjadi.

"Bisa karena mereka memang tinggal di negara lain atau sedang bertugas di negara lain. Tapi mereka tetap menggunakan paspor Indonesia," kata dia soal 117 calhaj Indonesia yang ditahan otorita imigrasi Filipina karena menggunakan paspor negara tersebut.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menduga 117 calhaj itu ingin segera tiba di Tanah Suci sehingga menghalalkan segara cara .

"Padahal itu melawan hukum, menggunakan identitas yang tidak valid dokumennya," ucapnya kepada wartawan, Senin (22/8).

Kemungkinan lain, lanjut dia, karena kuota dan antrian jamaah haji di Filipina lebih pendek.

Menurut dia, Kementerian Agama selaku regulator pelaksanaan haji perlu mencermati kondisi-kondisi seperti itu.

"Banyak problematika pengawasan yang tidak tertangani karena selama ini konsentrasinya sebagai operator. Oleh karenanya mendesak untuk melakukan pemisahan antara regulator dan operator," tegasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA