Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa membeberkan, sebetulnya calhaj asal Indonesia berangkat dari negara lain sudah sangat lama terjadi.
"Bisa karena mereka memang tinggal di negara lain atau sedang bertugas di negara lain. Tapi mereka tetap menggunakan paspor Indonesia," kata dia soal 117 calhaj Indonesia yang ditahan otorita imigrasi Filipina karena menggunakan paspor negara tersebut.
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menduga 117 calhaj itu ingin segera tiba di Tanah Suci sehingga menghalalkan segara cara .
"Padahal itu melawan hukum, menggunakan identitas yang tidak valid dokumennya," ucapnya kepada wartawan, Senin (22/8).
Kemungkinan lain, lanjut dia, karena kuota dan antrian jamaah haji di Filipina lebih pendek.
Menurut dia, Kementerian Agama selaku regulator pelaksanaan haji perlu mencermati kondisi-kondisi seperti itu.
"Banyak problematika pengawasan yang tidak tertangani karena selama ini konsentrasinya sebagai operator. Oleh karenanya mendesak untuk melakukan pemisahan antara regulator dan operator," tegasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: