Sektor Kehutanan, Negara Rugi 1,3 Triliun

Selasa, 02 Agustus 2016, 09:47 WIB
Sektor Kehutanan, Negara Rugi 1,3 Triliun
Foto/Net
rmol news logo Lemahnya pengawasan terkait pengelolaan sumber daya kehutanan menyebabkan negara dirugikan. Data-data antar lem­baga negara yang tidak sesuai membuktikan ada permasalahan serius di tubuh pemerintahan mengenai hal tersebut.

Anggota Divisi Riset Indonesian Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari Rachman mengat­akan, Indonesia berpotensi men­galami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun pada sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sumber daya alam kehutanan.

Menurutnya, potensi keru­gian itu bisa terjadi karena ketidaksesuaian pencatatan dan penghitungan data produksi sumber daya kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Dalam melakukan budget tracking pada sektor kehutanan, tim riset ICW mengakui sulitnya mendapatkan data produksi kayu dari pemerintah pusat maupun daerah. Padahal, data penghitun­gan produksi dapat memengaruhi besaran penerimaan PNBP sumber daya kehutanan yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

"Selama tiga bulan melakukan penelusuran dana kehutanan, yang kami temukan itu malah adanya ketidaksesuaian antara data penghitungan produksi kayu KLHK, LKPP, dan BPS," ujarnya di Jakarta.

Hasil temuan ICW menunjukkan, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012-2014, negara hanya men­erima Rp 2,5 triliun dari PSDH dan Rp 5,090 triliun dari DR.

Menurut Tari, seharusnya negara memiliki potensi men­erima anggaran Rp 3,6 triliun dari PSDH dan Rp 5 triliun dari DR Hasil perhitungan tersebut, berasal dari perbandingan data LKPP dan BPS.

Dia menyatakan, data produk­si kayu yang disediakan KLHK tidak komprehensif sebab tidak mencakup penghitungan jumlah produksi kayu pada level provinsi dan kabupaten/kota. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA