"Saya bekerja karena kesungguhan, integritas. Jadi bukan karena kawanlah, karena kenal baik, apalagi karena fee (uang). Itu fitnah yang tidak mendasar," tegas Susi di kantor KKP, Jakarta, Selasa (26/7).
Secara gamblang Susi menjelaskan, pihak pengembang baru membereskan izin lokasi. Selanjutnya harus mengajukan izin lingkungan, yang termasuk di dalamnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Di dalam Amdal juga dipertimbangkan keberatan masyarakat.
"Jadi izin lokasi reklamasi belum dapat melaksanakan kegiatan reklamasi yang berupa pengurukan, pengeringan lahan atau drainase," terangnya.
Proses pembangunan reklamasi bisa dilakukan jika pengembang sudah mengantongi Izin Pelaksanaan Reklamasi, yang di dalamnya disyaratkan adanya izin lingkungan. Hal ini, jelas Susi, lantaran Perpres yang mengatur tentang reklamasi disebutkan bahwa peran dan kedudukan izin lingkungan atau Amdal sangat vital.
"Teluk Benoa itu izin pelaksanaannya masih jauh. Mereka harus lolos izin Amdal dulu," tegasnya.
"Atau supaya lebih jelas, izin Lokasi itu bukan untuk melakukan pembangunan, tapi untuk melakukan Amdal," sambung Susi.
Susi menambahkan, dalam proses izin lingkungan, KKP menjadi salah satu anggota Komisi Amdal Pusat. Komisi ini terdiri pakar dan seluruh kementerian/lembaga terkait.
Secara singkat, pelaksanaan reklamasi bisa terlaksana jika memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi izin lokasi, izin lingkungan baru kemudian terbit Izin Pelaksanaan Reklamasi sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
.[wid]
BERITA TERKAIT: