Pada saat berakhirnya kontrak TWU dengan KKKS Blok Cepu yang beranggotakan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT.Pertamina EP Cepu (PEPC) dan empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 15 Januari 2016, sebagai kelanjutannya TWU memiliki kontrak jual beli minyak mentah dengan PEPC untuk pasokan minyak mentah sebesar 6.000 BPH yang seharusnya effektif berlaku pada tanggal 16 Januari 2016 dan berlaku sampai dengan tahun 2019.
Sebelumnya TWU telah menerima pemberitahuan dari EMCL, sebagai Operator Blok Cepu, bahwa titik serah (delivery point)akan berpindah dari titik Early Production Facility (EPF) ke titik Central Processing Facility (CPF). Pada saat selesainya pembangunan CPF oleh EMCL pada 16 Januari 2016, pipa TWU juga telah siap tersambung ke ke fasilitas produksi utama CPF tersebut.
Ironisnya, mulai tanggal 16 Januari 2016, pasokan minyak mentah Banyu Urip ke TWU justru berhenti. Hal tersebut karena adanya klausul di kontrak yang menyatakan bahwa setelah EPF berakhir, maka harga untuk minyak mentah yang diterima oleh TWU adalah dengan menggunakan formula harga yang ditentukan Pemerintah.
Sampai saat ini TWU mengalami kerugian yang sangat besar karena telah berhenti berproduksi hampir enam bulan lamanya karena masih menunggu penetapan harga oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai alokasi minyak 6.000 BPH tersebut menyatakan akan segera membuat kebijakan penetapan harga sementara untuk TWU dalam waktu dekat.
"Sambil menunggu Peraturan Menteri Kilang Mini terbit karena masih dalam proses administrasi, nanti kami terbitkan penetapan harga sementara dulu supaya kilang TWU bisa beroperasi lagi,†kata Wiratmadja.
Dihubungi secara terpisah, TWU mengharapkan untuk dapat menjalankan kilang mini secepatnya sebelum Lebaran untuk segera mendapatkan pasokan sebesar 6.000 BPH dari PEPC. Selanjutnya tambahan pasokan sebesar 10.000 BPH ke kilang mini TWU akan mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
[ald]
BERITA TERKAIT: