Pasalnya, putusan reklamasi tersebut sudah diatur dalam Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres No. 122 Tahun 2012.
"Kalau dia bisa berhentikan, saya hargai, saya senang," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (15/4).
Ia juga merasa tak perlu membahas lebih lanjut soal proyek itu dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Ngapain rundingan? Saya sudah bilang kalau ada yang bisa hentikan reklamasi saya tepuk tangan saja, saya reklamasi sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi IV dengan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti Rabu (13/4) kemarin, memutuskan untuk menghentikan mega proyek tersebut.
"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah, juga Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai teluk Jakarta," kata Wakil Ketua Komisi IV yang juga bertindak sebagai pemimpin Raker, Herman Khaeron.
[wid]
BERITA TERKAIT: