Bagi para karyawan pencopotan Gatot sangat beralasan. Sikap para karyawan ini sudah disampaikan kepada para pihak terkait.
Informasi yang diperoleh redaksi dari karyawan Ancol, Gatot antara lain dinilai tidak menjiwai bisnis pariwisata dan rekreasi. Sejak posisi dirut ditempati Gatot pada medio Mei 2013 hingga saat ini tidak ada inovasi baru di Ancol.
Di mata karyawan kebijakan pemotongan gaji tidak bisa diterima. Gatot memberlakukan pemotongan gaji pokok (upah pokok) kepada karyawan yang terlambat atau tidak masuk. Para karyawan menganggap kebijakan Gatot ini melanggar undang-undang.
Pasal 20 ayat (1) PP No 8/1981 tentang Perlindungan Upah menyebutkan bahwa pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja mesti dilakukan apabila diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan.
Selain itu, Gatot dinilai melakukan rotas jabatan dengan tidak profesional. Dia tidak tidak menempatkan
the right man in the right place di lingkungan kerja Ancol. Hal ini dibuktikan dengan keputusan Gatot menempatkan lulusan sarjana teknik mesin menjabat kepala departemen hukum. Sementara, ada sarjana hukum senior yang lebih layak ditunjuk.
Tidak pernah turun ke lapangan untuk berkoordiansi dengan bawahan, dan aset banyak yang rusak terbengkalai sebagai dosa lain Gatot di mata karyawan. Selain itu, Gatot juga tidak taat hukum. Hingga saat ini Gatot tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK, dan malah dengan sombong menantang; "buat apa?"
Terakhir, kasus ABC (Ancol Beach City) tidak diselesaikan dengan benar. PJA dirugikan karena Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) tidak bisa mengadakan show internasional dan berakibat sepinya pengunjung yang datang ke Ancol. Kondisi ini sudah berjalan 2 tahun.
[dem]
BERITA TERKAIT: