SP PLN: Kebijakan Unbundling Bertentangan Dengan UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 11 Februari 2016, 14:13 WIB
SP PLN: Kebijakan Unbundling Bertentangan Dengan UUD 1945
net
rmol news logo Presiden Joko Widodo diminta membatalkan kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah atau kebijakan Unbundling Horisontal.

Permintaan itu datang dari DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN). Untuk menolaknya, mereka mengirimkan surat bertanggal 9 Februari 2016 kepada presiden. Salinan surat itu juga diterima redaksi beberapa saat lalu

SP PLN sangat mengharapkan Jokowi mengimplementasikan ideologi Nawa Cita yang dicanangkan sendiri olehnya. Apalagi, poin ke-7 Nawa Cita berbunyi; "Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik".

"Dengan fakta sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUUI/2003 tanggal 15 Desember 2004 bahwa Sektor Ketenagalistrikan terbukti merupakan sektor strategis sebagai cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak atau senafas dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945," demikian tulis SP PLN dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen-nya itu.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah, dimulai dari enam wilayah Timur Indonesia. Hal ini terkait rencana pemerintah membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta dalam pengadaan listrik di sejumlah Indonesia, sebagai realisasi UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut SP PLN, kebijakan tersebut, walau dengan berbagai dalilnya, semata untuk mengikuti kemauan Asian Development Bank (ADB) serta International Monetary Fund (lMF) yang lelah dituangkan dalam "The White Paper" atau lebih dikenal dengan kebijakan Unbundling Horisontal. "The white paper" berisi Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistritrikan Departemen Pertambangan dan Energi yang ditandatangani oleh Menteri Koentoro Mangkoesobroto pada Agustus 1998.

Melihat fakta bahwa Kementerian ESDM menerapkan Unbundling Horisontal dengan berbagai alasannya, terbukti bahwa Kementerian ESDM tidak mengerti semangat kemandirian sebagaimana Cita ke-7 dari Nawa Cita Jokowi, karena secara fakta telah tunduk kepada kemauan Asing (ADB dan IMF).

"Dan kebijakan Unbundling adalah bertentangan dengan UUD I945. Terlebih lagi saat ini kami sedang mengajukan Judicial Review UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah sampai pada sidang keenam di Mahkamah Konstitusi, karena kami menganggap UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945," demikian tulis SP PLN. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA