SP PLN: Pemerintah Ikuti Kemauan ADB Dan IMF Dalam Ketenagalistrikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 11 Februari 2016, 12:16 WIB
SP PLN: Pemerintah Ikuti Kemauan ADB Dan IMF Dalam Ketenagalistrikan
ilustrasi/net
rmol news logo Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kewenangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, mendapat protes keras.

Kementerian ESDM memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah, dimulai dari enam wilayah Timur Indonesia. Hal ini terkait rencana pemerintah membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta dalam pengadaan listrik di sejumlah Indonesia, sebagai realisasi UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

DPP Serikat Pekerja PT PLN menolak keras kebijakan tersebut, dan sudah mengirimkan surat penolakan kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 9 Februari 2016. Salinan surat itu dikirimkan kepada redaksi melalui surat elektronik.

Menurut mereka, kebijakan tersebut, walau dengan berbagai dalilnya, semata untuk mengikuti kemauan Asian Development Bank (ADB) dan International Monetary Fund (lMF), tertuang dalam "The White Paper".

"The white paper" berisi Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistritrikan Departemen Pertambangan dan Energi yang ditanda tangani oleh Menteri Koentoro Mangkoesobroto pada Agustus 1998.

Dokumen tersebut merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari kesepakatan dengan asing yang ditandatangani Presiden Soeharto pada akhir 1997, berupa komitmen untuk pencabutan subsidi dan privatisasi sejumlah BUMN.

Kebijakan unbundling horisontal (untuk luar Jawa-Bali) maupun unbundling vertikal (untuk Jawa-Bali) penah tercantum pada UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.00l-021-022,/PUU-l/2003 tanggal 15 Desember 2004 karena melawan Pasal 13 ayat (2) UUD 1945.

"Di samping mengajukan Judicial Review UU 20/2002 tentang Ketenagalisirikan, kami SP PLN juga lelah melakukan usaha usaha non litigasi unruk menyampaikan keberatan kami atas kebijakan yang akan menimpa Sektor Ketenagalistrikan karena intervensi ADB dan IMF tersebut, dan Pemerintah sampai dengan periode sebelumnya akhirnya enggan menerapkan pesanan ADB dan IMF itu," demikian butir kelima dalam surat SP PLN. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA