Catat! Proyek Kereta Cepat Harus Seizin Komisi VI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Februari 2016, 19:22 WIB
Catat<i>!</i> Proyek Kereta Cepat Harus Seizin Komisi VI
ilustrasi/net
rmol news logo Pengerjaan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung terkesan terlalu terburu-buru. Karena itu harus dievaluasi lagi oleh pemerintah.

Begitu dikatakan anggota Komisi VI DPR RI, Hafidz Tohir ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/2).

"Seperti kita ketahui izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) saja belum ada. Bagaimana mungkin bisa dibangun? Belum lagi rekomendasi dari Menhub yang belum ada," sesalnya.

Apalagi, tambah dia, kajian keekonomian proyek tersebut masih debatable. Belum lagi meskipun dalam proyek tersebut tidak menggunakan APBN, BUMN sebagai pelaksana yang menggunakan aset kekayaan negara tetap harus mengantongi izin dari Komisi VI DPR RI.

"BUMN tersebut harus mendapatkan izin dari komisi VI terlebih dahulu karena proyek ini walau tidak menggunakan APBN dan PMN akan tetapi menggunakan asset Negera berupa barang atau kekayaan BUMN yang sepenuhnya milik negara," tegas dia.

Hal itu dilakukan karena 4 BUMN yang ikut serta dalam pengerjaan proyek tersebut harus menyetorkan modal yang menjaminkan aset mereka.

"Aset BMUN itu adalah kekayaan negara, maka itu pandangan kami di komisi VI tetap Menteri Negara BUMN harus minta ijin komisi dulu," pungkasnya kembali menegaskan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA