Bahkan untuk membahas persoalan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas T Lembong, secara khusus menggelar pertemuan dengan Dirut Bulog, Djarot Kusuma Yakti, termasuk mengundang Ketua Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Sudirman dan para peternak, kemarin (Jumat, 29/1).
Pertemuan tersebut membahas masalah kelangkaan jagung itu menghasilkan sejumlah kesimpulan yakni, pertama, Mendag akan mengklarifikasi melalui surat kepada Polri bahwa jagung yang sudah diimpor oleh anggota GPMT bukan illegal.
"Kedua, importir jagung bersedia mengalihkan atau menjual 445.500 ton jagung yang diimpor oleh anggota GPMT kepada perum bulog," ujar Ketua GPMT Sudirman, Sabtu (30/1)
Rapat juga menyepakati bahwa pengalihan impor jagung oleh GPMT harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti dengan margin sebesar dua persen untuk importir dan margin tiga persen untuk Perum Bulog.
"Komponen biaya mengikuti formulasi perhitungan yang ditetapkan oleh tim kecil," jelas Sudirman.
Selain itu, lanjut dia, pendistribuan oleh Perum Bulog mengikuti komposisi minimal 20 persen dan maksimal 25 persen untuk peternak UMKM Mandiri.
Dalam pelaksanaannya, Perum Bulog akan melakukan transaksi langsung B to B dengan para anggota GMPT sesuai kesepakatan pihak kedua.
Dalam waktu secepatnya sudah ada pelepasan sejumlah tertentu dari anggota GPMT kepada Perum Bulog
.[wid]
BERITA TERKAIT: