BNI Tampung Setoran Pungutan Ekspor Sawit Rp 1,2 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Januari 2016, 12:08 WIB
BNI Tampung Setoran Pungutan Ekspor Sawit Rp 1,2 Triliun
foto :net
rmol news logo PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dipercaya menampung dana pungutan atas ekspor komoditas sawit dan produk turunannya yang kemudian dihimpun sebagai Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana Sawit yang dihimpun BNI sejak BPDPKS didirikan pada Juli 2015 hingga akhir Desember 2015 mencapai Rp 1,2 triliun.     
    
Sokongan BNI terhadap pengelolaan perkebunan kelapa sawit juga ditunjukan melalui dukungannya pada acara Pertemuan Nasional Sawit Indonesia Tahun 2016 yang digelar BPDPKS di Gedung Dhanapala Jakarta, Rabu (27/1).

Dalam keterangannya, Corporate Secretary BNI Suhardi Petrus mengungkapkan, animo para eksportir komoditas sawit dan produk turunannya menyetorkan Dana Sawit melalui BNI cukup tinggi karena didorong  berbagai kemudahan yang disiapkan BNI.

Kemudahan yang diberikan BNI antara lain mengubah proses pembayaran dari manual menjadi elektronik atau melalui mekanisme e-payment BNI yang terintegrasi secara real-time  dengan sistem BPDPKS.  Melalui mekanisme e-payment BNI ini, eksportir akan dipermudah membayar Dana Sawit di lebih dari 1.800 kantor cabang BNI di seluruh Indonesia. Eksportir juga akan dimudahkan membayar melalui BNIDirect.  
      
"Selain itu, proses pembayaran secara elektronik ini juga  membantu eksportir bertransaksi sehingga lebih cepat dan akurat. BNI juga menyediakan layanan khusus berupa konsulasi gratis oleh Trade Finance Officer yang tersebar di seluruh Indonesia yang memberikan solusi seputar transaksi ekspor. Selain itu pengiriman dokumen ekspor yang dilakukan di BNI tersentralisasi melalui Export Bill Collection Services (EBCS) yang berkerjasama dengan courier service bertaraf internasional," terangnya.

Pengelolaan Dana Sawit merupakan bagian Program Pengembangan Kelapa Sawit berkelanjutan yang menjadi tindak lanjut Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana  Perkebunan Kelapa Sawit. Selain untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, Perpres ini menjadi tonggak penting percepatan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Dana Sawit dapat digunakan peremajaan perkebunan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit. Dana Sawit pada umumnya berasal Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit dengan tarif yang ditetapkan dalam denominasi Dollar AS namun disetorkan dalam bentuk Rupiah kepada bank pengelola dimana BNI menjadi salah satu bank pengelola.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA