Melalui akun miliknya
@jokowi, mantan gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa ojek masih dibutuhkan rakyat.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah. Harusnya ditata -jkw," tulis Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (
online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya, Kamis (17/12).
"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: