Pak Menteri Jonan Selama Ini Kemana Ya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Desember 2015, 10:54 WIB
Pak Menteri Jonan Selama Ini Kemana Ya
Anthony Leong/dok
rmol news logo Industri digital di Indonesia mulai menggeliat. Beberapa waktu belakangan sejumlah perusahaan dan aplikasi-aplikasi buatan lokal mulai bermunculan seiring dengan semakin luasnya jangkauan internet di Nusantara.

Akan tetapi akhir-akhir ini regulasi pun sudah tidak memihak pada industri digital.
 
Pernyataan itu datang dari pakar digital marketing Indonesia, Anthony Leong mengkritisi larangan ojek dan transportasi berbasis aplikasi digital yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Selama ini pak Menteri kemana ya? Gojek itu sudah ada dari 2011, kenapa ini baru saja dilarang? satu tahun kepemimpinan pak Jonan memangnya tidak pernah melihat Gojek dkk? Ini sudah membunuh perkembangan startup di Indonesia yang kini sedang naik daunnya!" tegas Anthony yang kini menjabat sebagai Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia (APDI).

Alumnus Universitas Indonesia itu menyarankan Menteri Jonan perlu banyak melihat ke bawah karena ojek pangkalan juga transportasi publik yang tidak resmi. Diharapkan persepsi pemerintah nantinya jadi lebih terbuka melihat hal ini.

"Perusahaan Gojek, Grab, Uber dan lainnya itu merupakan perusahaan aplikasi digital. Perusahaan itu sendiri tidak memiliki motor yang dioperasikan, yang menjadi driver itu kan dari ojek pangkalan juga," jelas dia.

"Contoh lain Uber, uber menggunakan mobil rental yang selama ini sudah ada izinnya sendiri, apa salahnya?” tambah pengusaha muda itu.

Dengan fakta ini terkesan antar menteri-menteri Kabinet Kerja dan Presiden Joko Widodo sendiri tidak koordinasi perihal ekonomi kreatif ini. Sementara, Anthony mengingatkan, tujuan Jokowi membentuk Badan Ekonomi Kreatif agar lahir banyak pengusaha starup di Indonesia.

Satu lagi regulasi yang dinilainya offside yakni perihal surat edaran Virtual Office yang melarang pembuatan perusahaan. Ia khawatir dua regulasi ini yang diinginkan pemerintah untuk 'membunuh' startup dan UKM Indonesia.

"Dulunya Jokowi mau membawa beberapa perwakilan seperti bos Gojek, Tokopedia  ke Sillivon Valley untuk 'menjual' startup Indonesia untuk investor besar, tapi ini malah dalam negerinya pemerintahnya menghambat total," sesal CEO Menara Digital Enterprise itu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya, Kamis (17/12).

"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA