Begitu dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), Kartika Nur Rakhman dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (5/12).
"Kegaduhan yang terjadi hanya mengaburkan penglihatan publik. Freeport yang seharusnya melaporkan sejauh mana perkembangan smelter di dalam negeri, bagaimana kewajiban divestasi 20 persen tahun ini, menjadi teralihkan. Publik hanya disuguhkan dengan drama adu domba sesama Indonesia," sambung dia.
Kartika tegaskan, Berdasarkan PP 77 Tahun 2014 sebagai bentuk penguatan UU Minerba, kewajiban divestasi Freeport untuk Indonesia menjadi 20 persen jatuh tempo akhir tahun ini.
"Hingga kini Freeport masih berkelit dan berteleÂtele bicara divestasi. Jika Freeport tidak memenuhi kewajibannya tahun ini, maka layak pelanggaran ini dibawa ke Mahkamah Arbitrase Internasional," terang dia.
Kartika menambahkan, KAMMI mendukung dan mendorong sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih Freeport sesuai amanat 33 UUD 1945.
[sam]
BERITA TERKAIT: