Begini Caranya Kalau Pemerintah Mau Kuasai Freeport Dengan Ongkos Murah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 05 Desember 2015, 14:49 WIB
Begini Caranya Kalau Pemerintah Mau Kuasai Freeport Dengan Ongkos Murah
marwan batubara/net
rmol news logo Komitmen pemerintah untuk menguasai saham PT Freeport Indonesia seharusnya tidak melalui initial public offring (IPO) di Bursa Efek Indonesia.

"Saya kira perlu komitmen pemerintah untuk membeli bukan lewat IPO. Pemerintah lewat Sudirman Said maunya IPO. Kalau begitu, kapan bisa kita kelola dan perbesar kepemilikan?" sindir Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, dalam diskusi "Dramaturgi Freeport" di Jakarta, Sabtu (5/2).

Marwan akui memang sulit untuk menyebutkan berapa uang yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menguasai saham Freeport mengingat harganya yang fluktuatif. Namun jika dibiarkan IPO, maka saham milik Indonesia tidak akan bertambah.

"Susah untuk menyebut berapa harus dibayar kalau merujuk pada harga saham yang berfluktuasi. Bulan lalu untuk kuasai 10 persen saja cuma 2 miliar dolar AS," ujar Marwan.

Apapun risikonya pemerintah Indonesia harus kuasai saham, bahkan bisa mendapatkannya dengan harga murah. Pemerintah tinggal kembali ke komitmen bos besar Freeport, James R. Moffett, kepada Menko Perekonomian di era Gus Dur, Rizal Ramli, pada tahun 2001.

Freeport saat itu berhasil dipaksa untuk membayar US$ 5 miliar sebagai kompensasi kerusakan lingkungan di Papua akibat operasionalnya. Sayangnya komitmen itu tak ditagih pemerintahan selanjutnya.

"Dengan harga murah, manfaatkan komitmen Freeport waktu Pak Rizal jadi Menko dan jadikan uang (kompensasi) itu sebagai uang yang kita pakai untuk beli saham itu tanpa keluar banyak dari APBN," ungkap Marwan.

Setelah menguasai saham, pemerintah harus mewujudkan pembentukan Konsorsium Nasional. Negara diwakili oleh pemerintah pusat, BUMN dan BUMD membentuk Konsorsium Nasional mengelola Freeport. Hal ini yang menurutnya paling sesuai perintah pasal 33 UUD 1945.

"Buktikan pemerintah sekarang beda dengan yang sebelumnya," tantang Marwan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA