RJ Lino Bicara Manfaat Perpanjangan Konsesi JICT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 Oktober 2015, 18:13 WIB
rj ino/net
rmol news logo Perpanjangan konsesi pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok antara PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) dengan Hutchison Port Holding (HPH) pada 2014 lalu justru menguntungkan PT. Pelindo II (Indonesia Port Corporation II atau IPC).

Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10). Pernyataan Lino itu menentang opini umum selama ini yang menyebut ada kerugian negara di balik perpanjangan konsesi tersebut.

"IPC mendapatkan berbagai manfaat, termasuk kepemilikan saham IPC dari 49 persen di JICT menjadi 51 persen, upfront fee sebesar US$ 215 juta, serta tidak perlu mengeluarkan biaya tchnical know-how sebesar US$ 41,3 juta sampai dengan 2019," kata RJ Lino.

Bahkan, menurut Lino, sama sekali tidak ada regulasi yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak tersebut.

"Perpanjangan kontrak untuk memperpanjang konsesi pengelolaan JICT saya rasa tak melanggar regulasi," tegasnya.

Dia menyebut perpanjangan kerjasama dengan HPH telah sesuai dengan pasal 344 dalam UU 17/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan pengusahaan. Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN tetap diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhan tersebut.

Kemarin di dalam rapat dengan Pansus Pelindo II, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mendesak Menteri BUMN, Rini Soemarno, segera memecat RJ Lino dari jabatan Direktur Utama PT Pelindo II.

Dia tegaskan, selama dipimpin RJ Lino, perusahaan plat merah tersebut justru banyak merugikan keuangan negara. PT Pelindo II kalah banyak dalam hal pendapatan laba dibandingkan PT Pelindo III yang volumenya 10-15 persen, namun bisa untung mencapai Rp 604 miliar. Utang Pelindo II juga terlalu besar ketimbang asetnya.

Selain itu, dalam upaya perpanjangan konsesi kontrak JICT dengan perusahaan asal Hongkong (Hutchison Port Holdings), RJ Lino diduga kuat melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran. Masa kontrak yang baru berakhir 27 Maret 2019 dipaksakan diperpanjang pada 2014 dengan modal pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung RI.

Oleh karena itu, Rizal akan menulis surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi menyangkut perpanjangan kontrak JICT. Juga menyangkut tata kelola dan kondisi keuangan PT Pelindo II. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA