Denda tersebut diberikan lantaran delapan pesawat Garuda terlambat mendarat. Hal itu disebabkan karena adanya penundaan visa sejumlah calon jamaah haji.
Vice President Coorperate Communication PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Benny Butar Butar mengatakan, pihak Garuda akan melakukan evaluasi dan investigasi lebih dahulu sebelum melakukan pembayaran denda tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari otoritas Bandara AMAA, Kementerian Agama, Kedutaan Besar RI di sana, dan petugas di bandara tersebut. Artinya, kita tidak langsung harus membayar denda karena harus dikroscek penyebab keterlambatan tersebut," kata Benny saat dihubungi
Rakyat Merdeka.
Ia memaparkan, keterlambatan mendarat delapan pesawat Garuda di Madinah terjadi karena jamaah calon haji yang akan berangkat ke tanah suci belum mendapat visa dari Kedubes Arab Saudi. Akibatnya, Garuda harus mengosongkan kursi untuk kemudian diganti dengan jamaah lain yang telah memiliki visa dan diizinkan berangkat oleh Kedubes Arab Saudi.
"Proses inilah yang memakan waktu sehingga penerbangan Garuda dari sejumlah embarkasi terlambat. Embarkasi tersebut, meliputi Ujungpandang (UPG) 1 yang terbang pada 21 Agustus dan tujuh penerbangan dari embarkasi Solo (SOC)," sambung Benny.
Meski begitu, pihak Garuda, kata Benny akan menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Madinah. Jika memang harus membayar denda, Garuda siap memenuhi kewajiban.
"Perjalanan haji itu kan sudah rutin. Kasus-kasus keterlambatan seperti ini bisa kita selesaikan. Kalau memang harus memenuhi kewajiban, akan kita penuhi," tegas dia.
Manager Operasional Garuda di Bandara Madinah Saleh Nugraha menjelaskan, denda yang harus dibayarkan tiap pesawat yang mengalami keterlambatan sekitar 15.000 riyal.
"Kalau tahun kemarin pada gelombang pertama pemberangkatan haji, Garuda mencatat 97 persen
On Time Performance (OTP) dari 206 penerbangan. Memang ada beberapa kasus keterlambatan, tapi bisa diatasi," paparnya.
Menurutnya, bandara AMAA merupakan bandara baru sehingga pelayanannya berbeda dengan Bandara King Abul Aziz, Jeddah.
"Kalau di Jeddah kami mendapatkan form yang kemudian diisi dan diserahkan. Selanjutnya kalau di-
aprrove berarti kita tidak dapat denda, jadi jelas. Kalau di Madinah ini tidak ada form, dan kami langsung dikenakan penalti," kata Saleh. ***
BERITA TERKAIT: