Akhir 2015, Proses Perizinan di Kemendag Tanpa Kertas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Agustus 2015, 01:38 WIB
rmol news logo Kementerian Perdagangan menyiapkan dua program utama perbaikan sistem perizinan ekspor-impor. Yakni fully paperless dan mobile aplication system.

Program yang ditargetkan berjalan akhir tahun ini akan memudahkan proses perizinan, sehingga target pelayanan perizinan dua hingga lima hari dapat diwujudkan. Pelaku usaha juga berpeluang memantau proses perizinan yang sedang berjalan.

"Tanpa harus berhubungan dengan aparat dan petugas mereka sudah bisa tahu sampai mana tahapan pengusulan izin mereka. Dokumen tidak lagi bergerak hand to hand. Stempel dan signature basah juga tidak berlaku lagi," beber Inspektur Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8).

Bahkan, lanjutnya, 115 jenis rekomendasi dari 20 kementerian atau lembaga akan dikirim secara elektronik ke Inatrade melalui Indonesia National Single Window (INSW).

"Action plan ini kami pastikan akan melahirkan semangat transparansi dalam pelayanan perizinan," kata Karyanto.

Kemendag memastikan sudah menggagas perbaikan sistem beberapa waktu belakangan ini. Terbukti dengan suksesnya menerbitkan perizinan mandatory online 88 izin per 2014.

Kementerian Perdagangan memastikan lama waktu pengurusan izin impor berkisar dua hingga lima hari. Jika syarat administrasi lengkap, bisa hanya dua hari saja. Masa ini tidak termasuk dalam masa dwelling time atau bongkar muat barang karena diurus sebelum barang masuk ke area pabeanan.

"Kemendag saat ini juga telah menyediakan pelayanan perizinan secara online terhadap 88 jenis perizinan ekspor impor. Dan menyiapkan sistem perizinan ke arah online terhadap 36 jenis perizinan ekspor impor sisanya," jelas Karyanto yang juga Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri menggantikan Partogi Pangaribuan yang tengah tersangkut kasus dwelling time di kepolisian. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA