BPJS Ketenagakerjaan Santuni Rp 4,3 Miliar untuk 22 Korban Pekerja PT Mandom Indonesia Tbk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Agustus 2015, 17:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Santuni Rp 4,3 Miliar untuk 22 Korban Pekerja PT Mandom Indonesia Tbk
rmol news logo . Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan pada 22 ahli waris pekerja tewas akibat kebakaran hebat yang terjadi di pabrik PT. Mandom, Tbk di kawasan industri Cibitung, Bekasi.

"Santunan ini merupakan turunan amanat UU Nomor 40/2004 dan UU 24/2011 terkait perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja," kata Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi di pabrik PT Mandom, Tbk kawasan di Cibitung, Bekasi, Senin (3/8).

Menurut Riadi, PT Mandom Tbk, merupakan perusahaan yang terdaftar aktif sebagai perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan itu juga telah dilindungi program-program yang dilaksanakan
BPJS Ketenagakerjaan, seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Dalam hal ini, para pekerja yang menjadi korban kebakaran di PT Mandom, Tbk telah dijamin perlindungannya atas kecelakaan kerja yang terjadi hingga mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia. Kita tak membedakan karyawan kontrak dan tetap," imbuhnya.

Kebakaran hebat yang terjadi akibat ledakan di line Produksi Deodorant Parfume Spray (DPS) itu mengakibatkan jatuh korban 58 pekerja. Lima pekerja tewas di tempat dan 17 pekerja meninggal kemudian setelah menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Dari pekerja yang meninggal dunia itu terdapat 6 karyawan kontrak yang terdaftar sebagai pekerja PT Fuji Bijak Lestari. Hingga saat ini terdapat 36 pekerja yang dirawat di beberapa rumah sakit.

Menurut Riadi yang didampingi Kepala Kanwil BPJS DKI Jakarta, Rizani Usaman, bagi korban yang masih dirawat, maka seluruh biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Dulu, sebelum keluarnya PP baru tahun 2015 yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan, biaya perawatan hanya dibatasi sampai Rp 20 juta.

"Tapi sekarang untuk kasus kecelakaan kerja biaya pengobatan akan ditanggung berapapun tanpa membedakan karyawan kontrak dan tetap. Demikian juga jika terjadi berkurangnya fungsi tubuh akan dilakukan rehabilitasi dan kita sudah dapat jaminan dari manajemen PT Mandom mereka akan dipekerjakan kembali," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya didampingi Acmad Riadi mengunjungi para korban yang masih dirawat di paviliun kencana RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Dalam pemberian santunan bagi ahli waris keluarga yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kecelakaan kerja 48 kali upah pokok, santunan beasiswa, biaya pemakaman danndan jaminan Hari Tua (JHT) yang besarannya variatif tergantung dengan lama masa kerja. Di luar itu, manajemen PT Mandom Tbk pun memberikan jaminan pesangon bagi pekerja yang meninggal dunia dan memberikan prioritas bagi anak atau adik korban yang terkena musibah kecelakaan hingga meninggal dunia untuk menjadi karyawan di PT Mandom, Tbk. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA