Dia tegaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Siapa yang bilang kekeliruan? Enggak, berarti mereka (DPR RI) yang nggak paham. Suruh baca undang-undang dong, yang bikin siapa?" tekan Hanif saat ditemui usai menghadiri acara dialog Ramadhan bertema "Membumikan Nawacita" di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Negara Jakarta, Selasa (7/7).
Pemerintah, tegas dia lagi, sama sekali tidak keliru dalam merevisi PP tersebut.
Justru, menurutnya, pemerintah merevisi PP karena pemerintah responsif, akomodatif terhadap aspirasi buruh dan pekerja.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: