Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam yang mengatakan itu dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Selasa (7/7).
Dia juga bilang, pencairan dana JHT harus akuntabel dan transparan. Berapa yang didapatkan oleh masing-masing tenaga kerja yang diterima, serta bagaimana dan kapan pencairannya.
"BPJS Ketenagakerjaan hendaknya mensosialisasikan aturan terkait hak dan kewajiban peserta ini dengan jelas,†jelasnya.
Ecky menjelaskan, kekisruhan seputar pencairan JHT baru-baru ini semestinya bisa dihindari jika dari awal aturannya disosialisasikan dengan jelas dan transparan. Jangan tiba-tiba ada aturan yang berubah di tengah jalan yang tidak diketahui peserta.
"Asalnya 5 tahun tiba-tiba menjadi 10 tahun. Ini kan menzalimi mereka yang sudah kehilangan pekerjaannya, lalu haknya tak bisa segera didapatkan padahal bisa jadi dia sangat bergantung pada dana JHT tersebut," imbuh politisi dari daerah pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu.
Selain itu, pencairan JHT juga harus dikategorikan dengan lebih
clear. Misalnya, ketika seseorang meninggal, maka diberikan ahli warisnya. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu mereka dapat bekerja lagi, maka BPJS Ketenagakerjaannya bisa digunakan lagi. Sedangkan jika berhenti bekerja lalu memilih menjadi pengusaha, tentu dia membutuhkan dana tersebut.
"Intinya, harus ada keadilan bagi masyarakat sehingga lebih terasa manfaatnya," demikian Ecky.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: