Tidak Disetujui Menteri Jonan, ASDP Batalkan Dua Tarif Baru Mudik Lebaran

Selasa, 07 Juli 2015, 09:43 WIB
Tidak Disetujui Menteri Jonan, ASDP Batalkan Dua Tarif Baru Mudik Lebaran
ilustrasi/net
rmol news logo PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Persero) Indonesia Ferry membatalkan sistem dual tarif penyeberangan khususnya untuk kendaraan roda dua dan mobil pribadi saat masa puncak arus mudik H-4 hingga H-1 Lebaran 2015. Pembatalan ini dilakukan setelah pengajuan dual tarif ditolak Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Danang S Baskoro menyatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan persetujuan pemberlakuan dual tarif, khusus untuk Pelabuhan Merak, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Ketapang.

"Namun Menhub menilai, pemberlakuan dual tarif tersebut dapat membebani masyarakat yang akan merayakan Lebaran, sehingga tidak disetujui. Dengan begitu, kita kembalikan ke tarif normal," kata Danang di Jakarta.

General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Yanus Lentanga menambahkan, pihaknya akan mematuhi saran Menhub dan mengikuti peraturan yang ada.

"Awalnya pemberlakuan dual tarif itu hanya sebatas terobosan. Tapi kalau pemerintah berkeinginan lain, ya kita ikuti sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberlakuan dual tarif penyeberangan tersebut, merupakan terobosan dari ASDP Indonesia Ferry untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan dan penumpang di areal pelabuhan.

Di mana, persero berencana memberlakukan tarif yang lebih mahal yakni dua kali lipat dari tarif normal pada malam hari pukul 18.00-06.00 wib. Sementara pada siang hari, antara pukul 06.00-18.00 wib diberlakukan tarif yang lebih murah mengikuti harga normal.

"Sistem dual tarif ini hanya berlaku untuk mobil pribadi dan sepeda motor. Tarif ini tidak berlaku untuk penunmpang pejalan kaki. Bus penumpang dan truk sembako juga tidak dikenakan dual tarif ini," kata dia. ***

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA