Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Kesepahaman dimulai karena fungsi kita berdekatan. Yang menarik dari kerjasama ini, desain kami tentang desa adalah sebuah entitas kehidupan, kami akan mulai bangun di sana," kata Menteri Agraria, Ferry Mursyidan Baldan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 9/5).
Ferry memastikan kementeriannya akan mengakomodasi persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang akan diakukan Kementerian Desa bagi masyarakat yang bersedia bertransmigrasi. Selain itu, Kementerian Agraria juga akan membantu mensertifikasi lahan tanpa meninggalkan hak komunal masyarakat adat.
"Jika ada masyarakat adat, kita berikan hak komunalnya dulu. Mereka (masyarakat adat) dulu diakui, baru ruang kosongnya diisi transmigran," kata Ferry.
Kementerian ATR akan bekerja lebih kepada upaya sertifikasi, Kementerian LHK pada pelepasan kawasan hutan, serta Kementerian Desa pada program pemerataan pembangunannya.
[wid]Â
BERITA TERKAIT: