DEPUTI Bidang Usaha Industri Argo dan Industri Strategis KeÂmenterian BUMN Muhammad Zamkhani menjelaskan, perganÂtian Direktur Utama RNI murni untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
"Pak Ismed diberhentikan karena kami ingin kinerja RNI lebih balik lagi ke depan," kata Zamkhani di Jakarta, kemarin.
Ia juga menepis pencopotan ini karena ada kepentingan seÂmata. "Pergantian ini murni untuk peningkatan RNI ke depan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi
Rakyat Merdeka, Ismed menyatakan menghormati pencopotan ini dan kewenangan Menteri Rini sebagai pemilik saham mayoritas RNI. Ia pun tidak merasa dicamÂpakkan karena kinerjanya diangÂgap kurang baik selama ini.
"Saya hormati percopotan ini demi kemajuan perusahaan. Sebagai pejabat BUMN harus siap kapan saja dicopot," kata Ismed, kemarin.
Ismed mengaku, tidak tahu kalau dirinya akan dicopot dari RNI. "Saya memimpin RNI sudah 3 tahun lebih, dan sudah banyak yang diperbuat untuk kemajuan perusahaan gula ini," aku Ismed.
Ismed berharap, direksi baru bisa lebih baik lagi dalam meningkatkan kinerja RNI. Ia bilÂang, tantangan terbesar bagi pemimpin baru adalah memberantas mafia pangan, khususnya gula.
Selama menjabat, Ismed mengaku kerepotan menghadapi praktik mafia gula dan beras yang tidak ingin Indonesia swasembaÂda pangan, khususnya beras, gula, daging, jagung dan kedelai.
"Ini akan jadi tantangan terberat bagi pemimpin RNI nanti, biasanya datang dari mereka yang ketakutan peluang bisnisnya hilang jika IndoÂnesia swasembada pangan. TanÂtangan lain, adalah memberantas budaya suap dan memperbaiki pembukuan keuangan. Ini yang saya perjuangkan selama tiga tahun menjabat," beber Ismed.
Ismed menjelaskan, saat ini RNI memiliki utang sebesar Rp 6,7 triliun. Sementara bisnis utaÂmanya, gula, terus terpuruk akibat tidak didukung regulasi yang baik dari pemerintah.
"Ini juga akan memberatkan perseroan. Bisnis gula itu porsinya 60 persen dari total bisnis RNI. Kalau gulanya jeblok, ya otomatis kinerja perseroan jeblok," tegasnya.
Politisi Senayan mempertanyakan pencopotan direksi RNI secara tiba-tiba. Apakah sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau tidak.
Anggota Komisi VI DPR biÂdang BUMN Nasril Bahar menerangkan, proses pencopotan dan pengangkatan Direksi BUMN diatur dalam Pasal 44 Undang-undang No 19 tahun 2003. Dalam pasal itu, disebutkan, pengangÂkatan dan pemberhentian direksi harus dilandasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Saya baru tahu hari ini. Apa masalahnya dan kenapa tiba-tiba dicopot, tidak tahu. Komisi VI akan meminta klarifikasi dari Menteri Rini," tegasnya.
Namun, dia mendukung jika pergantian itu untuk peningkatan kinerja BUMN. "Kalau memang kinerja kurang bagus, sebaiknya dievaluasi. Termasuk BUMN lainnya," kata Nasril
Ia meminta Kementerian juga mengevaluasi BUMN yang berapor merah. "Secara keseluruhan pasti kinerja direksi menjadi peÂnilaian. Tidak hanya RNI, banyak juga BUMN yang prestasinya jeblok. Memang ini harus menjadi fokus Kementerian BUMN dan DPR. BUMN harus bisa memÂberikan kontribusi yang besar bagi negara. Jangan malah merugikan," tegas Nasril.
Seperti diketahui, RNI memiÂliki 13 anak perusahaan yang bergerak di empat bidang usaha. Yaitu agroindustri, farmasi dan alat kesehatan, perdagangan dan distribusi serta properti.
Dalam bidang agroindustri, RNI memiliki dan mengelola 10 pabrik gula yang tersebar di Jawa Barat, Yogyakarta dan JaÂwa Timur, perkebunan sawit dan perkebunan teh serta beberapa pabrik pengolahan produk hulu dan samping berbasis tebu.
Di bidang perdagangan dan distribusi, RNI memiliki anak perusahaan dengan cabang-cabang yang terdapat di kota besar seluruh Indonesia. Di biÂdang farmasi dan alat kesehatan meliputi pabrik obat, pabrik alat suntik dan kondom.
Untuk mengisi kekosongan, Kementerian menunjuk Djoko Retnadi sebagai Pelaksana Tugas Dirut RNI. Djoko saat ini menjabat Direktur PengemÂbangan Bisnis dan Produk RNI. ***